Dream - Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Ini pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dan yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Kapitra mengatakan, tidak pernah ada uang yang disamarkan oleh GNPF MUI. Selain itu, uang yang berada di GNPF MUI merupakan dana sumbangan dari umat Islam, sehingga tidak berkaitan dengan dugaan TPPU
" Ini kan uang umat ya, ada lima ribu donasi di mana lima ribu donatur yang berinfak bela Islam dan bela yang lain, semua orang tahu itu bukan dari hasil kejahatan," ucap dia.
Kapitra mengaku, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada bukti yang dibawa. Karena yakin tidak melakukan kesalahan.
" Enggak ada kami bawa bukti. Keyakinan saja kalau ini suatu kejahatan tentu Presiden juga tahu, dia sebagai saksi dia hadir, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, semua hadir jadi ada 7 juta orang menjadi saksi," ucap Kapitra.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan