Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa. Dalam fatwa terbaru ini, MUI membuat pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi virus corona, Covid-19.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Poin yang dimaksud yaitu " Pengurusan jenazah (tajhiz al jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19."
MUI juga menyatakan mereka yang meninggal akibat virus corona termasuk kategori syahid akhirat. " Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," demikian bunyi poin dua fatwa tersebut.
Fatwa tersebut mengatur secara rinci tata cara pengurusan jenazah yang terbagi dalam empat tahapan. Dimulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani,
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan,
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh,
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan sholat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disholatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disholatkan dari jauh (sholat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Kombinasi Makanan yang Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Mudah
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Selamat, Ini Daftar 50 Finalis DIW 2023
Coba 4 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Kepala Berminyak
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Bacaan Niat Doa Zakat Fitrah untuk Orang Tua Dilengkapi Landasan Perintah Berzakat
Viral Keciduk Selingkuh Usai Disorot Kamera MPL di Menara Kuningan, Gadis Ini Beri Klarifikasi
Foto KTP Artis yang Jarang Diketahui Publik, Punya Wendy Walters Bikin Melongo!
15 Kata-Kata Sabar Menghadapi Ujian Selama Ramadhan, Jadi Motivasi Saat Dilanda Masa Sulit
Deretan Artis yang Berhijab Setelah Menikah, Ada yang Sampai Kebanjiran Pekerjaan