Fatwa MUI Terbit, Begini Cara Mengurus Jenazah Muslim Positif Corona
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa. Dalam fatwa terbaru ini, MUI membuat pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi virus corona, Covid-19.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Poin yang dimaksud yaitu "Pengurusan jenazah (tajhiz al jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19."
MUI juga menyatakan mereka yang meninggal akibat virus corona termasuk kategori syahid akhirat. "Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," demikian bunyi poin dua fatwa tersebut.
Fatwa tersebut mengatur secara rinci tata cara pengurusan jenazah yang terbagi dalam empat tahapan. Dimulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
Cara Memandikan
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani,
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan,
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh,
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Cara Mengkafani
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Cara Menyolatkan
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan sholat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disholatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disholatkan dari jauh (sholat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Cara Menguburkan
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa Penurun Panas Sesuai Sunnah, Segera Amalkan Doa Ini Saat Tubuh Mulai Sakit!
Doa penurun panas yang dapat diamalkan salah satunya yang diajarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ulama besar dari madzhab Hambali.
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya
Membaca doa terlilit utang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan utang.
Baca SelengkapnyaDoa Dijauhkan dari Hal-Hal Buruk, Hati Lebih Tenang dan Perlindungan Allah SWT Selalu Menyertai
Berdoa kepada Allah SWT menjadi suatu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik dalam situasi baik maupun buruk.
Baca SelengkapnyaTips dan Doa untuk Menyembuhkan Penyakit Ambeien, Jaga Pola Hidup Sehat!
Selain perawatan medis, ada beberapa doa yang bisa dipanjatkan untuk meminta kesembuhan dari penyakit ambeien.
Baca Selengkapnya4 Doa untuk Orang yang Membenci Kita, Mohon Perlindungan dari Segala Kejahatan dan Niat Buruk
Dalam ajaran Islam, ketika ada orang yang membenci kita, kita justru dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaDoa agar Dilindungi Saat Terjadi Bencana Alam Tornado, Ikhtiar Memohon Keselamatan dari Nasib Buruk
Sebagai Muslim perlu banyak berdoa kepada Allah SWT supaya terlindung dari bencana yang mengancam.
Baca SelengkapnyaPentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Bulan Ramadan dengan Sedekah Bersama Dompet Dhuafa
Ibadah puasa juga memiliki makna yang mendalam bahwa kita sebagai umat islam tidak hanya menahan lapar secara fisik.
Baca Selengkapnya