Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Belakangan muncul polemik mengenai pasal tentang ganti rugi pekarangan yang dirusak hewan ternak. Pasal tersebut memuat ketentuan yang mewajibkan pemilik hewan mengganti kerusakan sebesar Rp10 juta.
Pasal tersebut semula akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pada akhirnya ditunda.
Persoalan hewan ternak yang merusak tanaman atau pekarangan orang lain harus disikapi secara arif. Karena bisa jadi persoalan tersebut menjadi sumber konflik antartetangga.
Sebenarnya, ketentuan ini juga terdapat dalam hukum syariat. Ini mengingat masalah tersebut bisa menjadi sebab terputusnya silaturahim antar-manusia.
Dikutip dari NU Online, hewan ternak yang merusak pekarangan orang lain tidak bisa dianggap sepele. Karena bisa jadi memunculkan kebencian pemilik lahan terhadap pemilik hewan ternak tersebut.
Karena benci, pemilik pekarangan sampai memasang racun untuk membunuh hewan ternak tersebut. Bahkan bisa pula pemilik lahan menangkap hewan itu lalu disembelih tanpa mempertimbangkan keberadaan pemiliknya.
Di sisi lain, terkadang pula pemilik hewan tidak peka. Dia tidak berbuat apa-apa untuk mencegah agar hewan ternaknya tidak cari makan di pekarangan milik orang lain.
Syeikh Syihabuddin Ibn Hajar Al Haitami dalam Tuhfatu Al Muhtaj 'ala Syarhi Al Minhaj berpandangan pemilih hewan ternak sudah seharusnya berusaha melakukan pencegahan. Ini agar hewan ternaknya tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. Jika sampai terjadi, maka termasuk kezaliman.
" Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya."
Jika pun terjadi kerusakan pada aset orang lain akibat hewan ternak, maka berlaku akad tempuh risiko atau ganti rugi pada pemilik hewan tersebut. Karena kerusakan bisa dihindari apabila pemilik hewan bisa mengendalikan ternaknya.
Dasar pandangan ini adalah penjelasan Sayyid Abu Bakar ibn Syatha' dalam kitab Hasyiyah I'anatu At Thalibin bi Syarh Fathi Al Mu'in.
" Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya."
Penjelasan di atas menetapkan berlakunya ketentuan ganti rugi pada watak asli dari hewan. Ada yang biasa merusak dan ada pula yang tidak.
Jika watak hewan memang suka merusak ketika dilepaskan, maka pemiliknya wajib mengendalikan sebaik mungkin agar hewan itu tidak merusak pekarangan orang lain. Jika hewan tersebut memang memiliki tabiat perusak, maka berlaku ketentuan bagi pemiliknya untuk mengendalikan sebaik mungkin.
Bila ternyata dilepas dan menimbulkan kerusakan pada harta benda orang lain, maka pemilik hewan wajib membayar ganti rugi.
Sumber: NU Online
Dream - Orang beriman meyakini rezeki semata datang dari Allah SWT. Tanpa kehendak-Nya, setiap makhluk tak akan menerima rezekinya.
Pun demikian dengan cara rezeki diterima. Terkadang lancar, tetapi sering juga tersendat.
Allah SWT memang telah menjamin rezeki bagi setiap hamba-Nya. Namun demikian, seorang hamba tetap diharuskan mengupayakan rezeki tersebut datang.
Tidak hanya melalui berbagai usaha yang dijalankan. Melainkan juga zikir dan doa ditujukan kepada Allah, Rabb Pemilik Rezeki.
Terdapat satu zikir yang bisa diamalkan terkait rezeki. Zikir tersebut untuk memohon kepada Allah agar kita dimudahkan dan dilancarkan mendapatkan rezeki.
Doa tersebut tertuang dalam hadis riwayat Imam Malik dan Imam Ad Dailami.

Subhanallah wabihamdihi subhanallahil adzim astahgfirullah li wa liwalidayya wa lilmuslimin ila yaumiddin fi kulli lahdzahtin abadan adada khalqihi wa ridha’a nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.
Artinya,
“ Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya, Maha Suci Allah yang agung. Aku memohon ampunan kepada Allah untuk diriku dan kedua orangtuaku, dan orang-orang muslim hingga hari pembalasan di setiap waktu selamanya, sebanyak makhluk-Nya, sebanyak ridha-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya, dan semahal kalimat-kalimat-Nya”
Dream - Bagi masyarakat Indonesia, motor atau mobil pribadi sudah jadi aset yang kesannya harus dimiliki. Bukan lantaran citra namun lebih kepada fungsinya untuk mempermudah bepergian.
Setiap tahun, masing-masing pabrikan motor ataupun mobil akan mengeluarkan produk terbarunya. Produk tersebut selalu laris manis dibeli masyarakat.
Bahkan pasar pengguna kendaraan pribadi terus menunjukkan peningkatan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tingkat pendapatan di masyarakat.
Motor atau mobil memang memudahkan kita untuk berpindah tempat. Tak perlu repot, tinggal tarik atau injak tuas gas dan sampailah di tujuan.
Membeli motor atau mobil baru merupakan salah satu bentuk rezeki. Setelah membelinya, dianjurkan untuk membaca doa ini agar kita bisa meraih keberkahan dan keselamatan dari kendaraan baru tersebut.

Allahumma inni as aluka khoirohu wa khoiroma jubila ‘alaihi wa a’uzubika min syarrihi wa syarrima jubila ‘alaihi.
Artinya,
" Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan sifat yang ada di dalamnya."
(Sumber: harakahislamiyah.com)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak