Ibu Angkat Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Reporter : Sandy Mahaputra
Minggu, 28 Juni 2015 22:33
Ibu Angkat Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ia juga dikenakan pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Dream - Margriet Christina Megawe, tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, Margriet dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

" Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Hery.

Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. " Kita konstruksi hukum nanti demikian, (pembunuhan) terencana untuk mempersangkakan tersangka M (Margriet)," jelasnya.

Hery membeber alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru.

" Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25)," kata Hery.

Selain itu, Hery melanjutkan, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil otopsi yang dilakukan oleh kedokteran foreksik RSUP Sanglah yang didukung oleh hasil pemeriksaan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.

" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.

Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ucapnya.

Laporan: Berry Putra

Beri Komentar