Meninggal dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Cara Mengurus Jenazahnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 31 Januari 2019 16:01
Meninggal dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Cara Mengurus Jenazahnya?
Meninggalnya ibu hamil termasuk syahid, namun jenazahnya tetap perlu dirawat.

Dream - Ibu hamil termasuk dalam kelompok manusia rentan, terutama soal kesehatan. Jika sampai sakit seringan apapun, dampaknya bisa besar bagi ibu maupun janin yang dikandung.

Kasus kematian ibu hamil akibat penyakit di Indonesia ternyata masih cukup banyak. Yang terbaru yaitu meninggalnya pesinetron Saphira Indah akibat flek paru-paru.

Diketahui, Saphira tengah mengandung enam bulan. Hal ini tentu menjadi sumber kesedihan yang mendalam.

Jika ibu hamil meninggal, bagaimana cara merawat jenazahnya?

Dikutip dari santri.net, kematian ibu hamil tergolong syahid. Tetapi, terkait perawatannya tidak jauh berbeda dengan jenazah meninggal dalam keadaan normal.

Jenazah ibu hamil tetap harus dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun demikian, terdapat penjelasan tersendiri terkait proses mengkafani jenazah ibu hamil.

 

1 dari 2 halaman

Potensi Hidup Janin Harus Dipastikan

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al Masyhur dijelaskan cara mengkafani jenazah ibu hamil sama dengan jenazah biasa.

Hanya saja harus dipastikan apakah janin yang dikandung ada potensi hidup atau tidak.

" Ada seorang wanita mati sedang dalam perutnya ada janin. Maka jika diketahui kehidupan janin tersebut, dan dapat diharapkan kelangsungan hidupnya berdasarkan pendapat para ahli, maka wajib dibelah (dioperasi) perut wanita tersebut, artinya setelah dirawat dan diletakkan dalam kubur. Jika tidak dapat diharapkan kelangsungan hidup janin tersebut, maka pemakaman wanita tersebut wajib ditangguhkan sehingga janin yang ada dalam perutnya mati. Pada waktu yang demikian itu tidak boleh memukul janin (supaya lekas mati). Jika tidak diketahui kehidupan janin yang ada dalam perutnya, maka wanita tersebut harus dikubur seketika."

 

2 dari 2 halaman

Yang Disholati Jenazah Ibunya

Sementara, jenazah ibu hamil tetap harus disholati. Tetapi, kewajiban menyolati jenazah hanya diperuntukkan bagi ibunya, sedangkan janinnya tidak wajib dimandikan, dikafani, maupun disholati.

Masalah ini dibahas oleh Syeikh Ibrahim Al Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri.

" Adapun mengenai bayi yang keguguran, bayi tersebut tetap pada sebagian dari keadaan-keadaannya. Yaitu jika tidak diketahui kehidupannya dan tidak nampak bentuk kejadiaannya, maka tidak wajib memandikannya dan tidak pula wajib sholat atasnya."

Sumber: Santri.net

Beri Komentar