Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Saat Di DPR RI
Dream - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Usai penetapan itu, pengacara dan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan praperadilan.
" Praperadilan dulu," ucap Sugito, di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Proses praperadilan akan ditempuh lantaran Sugito melihat banyak kejanggalan kasus dugaan percakapan berbau pornografi.
" Habib sudah tahu, walau sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ucap dia.
Meski berencana menempuh gugatan di praperadilan, dia belum dapat memastikan kapan Imam Besar FPI itu akan pulang ke Indonesia.
" Habib nunggu keadaan," ujar dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin, 29 Mei 2017 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
" Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang di dalam hasil gerlar menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kita naikkan kita tingkatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Argo menjelaskan, penetapan Rizieq sebagi tersangka dikuatkan oleh beberapa alat bukti dari hasil gelar perkara.
" Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa," ucap dia. (Ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik