Komisi III DPR Setujui Idham Aziz Jadi Kapolri

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 31 Oktober 2019 12:40
Komisi III DPR Setujui Idham Aziz Jadi Kapolri
Meski tak ada visi-misi, Idham mengajukan sejumlah program penguatan Polri.

Dream - Langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Idham Azis, untuk menjadi kapolri semakin terbuka lebar setelah mendapat persetujuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

" Seluruh fraksi aklamasi untuk setujui Komjen Idham menjadi kapolri," kata Ketua Komisi III, Herman Herry, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 30 Oktober 2019.

Usai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR segera mengirim surat ke Pimpinan DPR agar menggelar rapat paripurna pengesahan Idham Azis sebagai kapolri baru Kamis, 31 Oktober 2019.

Ada sejumlah fakta yang meliputi uji kelayakan kompetensi dan kepatutan yang digelar. Salah satunya mengenai visi misi kapolri. Idham menyebut tidak memiliki visi misi sendiri karena semua visi misi mengacu pada presiden dan wakil presiden.

" Berdasarkan arah kebijakan pemerintah yang menjadi acuan bagi arah kebijakan Polri, memperhatikan kebijakan presiden dan wakil presiden saat pelantikan, maka dalam kesempatan ini, tidak ada visi dan misi yang saya ajukan," kata Idham.

1 dari 5 halaman

Tujuh Program Prioritas

Idham Azis juga menyampaikan agenda nasional yang menjadi fokus Polri pada 2020.

" Suksesnya pengamanan 270 Pilkada Serentak pada 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota. PON ke 20 di Papua, masalah intoleransi, radikalisme, unjuk rasa anarkis, konflik sosial, karhutla serta kejahatan yang menjadi atensi publik dan merugikan kekayaan negara seperti korupsi, cyber crime, narkoba, ilegal fishing. Ilegal mining dan kejahatan jalanan," kata dia.

Selain itu, Idham menyampaikan lima komitmennya sebagai kapolri, yaitu engamankan program pembangunan nasional, memantapkan soliditas internal dan sinergitas TNI/Polri, mewujudkan insan bhayangkara yang bersih dan bebas KKN, menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik dan menyiapkan suksesi pimpinan polri selanjutnya.

Idham juga punya tujuh program prioritas untuk menguatkan Polri, diantaranya,

1. Mewujudkan SDM unggul
2. Pemantapan harkamtibnas
3. Penguatan gakum yang profesional dan berkeadilan
4. Pemantapan manajemen media
5. Penguatan sinergi polisional
6. Penataan kelembagaan
7. Penguatan pengawasan

2 dari 5 halaman

Idham Aziz Ditunjuk Jokowi Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri

Dream - Idham Azis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) diusulkan menggantikan posisi Jenderal Tito Karnavian menjadi Kepala Polri (Kapolri). Nama perwria polisi bintang tiga itu sudah diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Seperti diketahui, posisi Kapolri sejak kemarin dipastikan kosong setelah Bamnus DPR menyetujui permohonan pemberhentian Tito Karnavian.

" Pengganti Kapolri adalah, sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR, Pak Idham Azis," ujar Jokowi usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Rabu 23 Oktober 2019.

Idham Aziz merupakan nama yang cukup mentereng di lingkungan Polri. Sebelum menjadi Kabarskrim Mabes Polri, perwira tinggi polisi berpangkat Komisaris Jenderal ini pernah menjabat Kapolda Metro Jaya.

Sementara Tito Karnavian dipastikan akan mengisi posisi baru di kabinet Indonesia Maju. Jokowi telah menunjuk Tito sebagai menteri dalam negeri menggantikan Tjahjo Kumolo yang berpindah posisi menjadi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB).

Salah satu tugas yang diemban Tito di jabatan barunya yaitu menguatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah serta bertanggung jawab penuh atas data kependudukan Tito.

" Termasuk kepastian hukum di daerah terutama investasi," ucap Jokowi.

3 dari 5 halaman

Terungkap Alasan Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Dream - Teka-teki nasib Jenderal Tito Karnavian yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri sedikit terkuak. Nasib perwira polisi bintang empat ini sempat memicu tanda tanya publik saat hadir memenuhi panggilan Jokowi saat sesi wawancara calon menteri.

Nasib Tito itu terungkap dalam surat Presiden Jokowi kepada Pimpinan DPR RI perihal pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari Kapolri 

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, Tito sebetulnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kapolri sebelum Jokowi mengirimkan surat permohonan pemberhentian Kapolri.

" Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya, untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," ujar Puan dikutip dari Lipuatn6.com, Selasa 22 Oktober 2019.

Anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyepakati surat pengunduran tersebut.

" Setuju," jawab anggota dewan.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

4 dari 5 halaman

Tito Karnavian Diberhentikan dari Kapolri, Kenapa?

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri. Surat pemberhentian perwira polisi bintang empat itu telah diserahkan presiden kepada pimpinan DPR RI.

Surat pemberhentian itu dibacakan Ketua DPR, Puan Maharani dalam agenda tambahan rapat paripurna.

" Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI," ujar Puan dikutip dari Liputan6.com, Selasa 22 Oktober 2019.

Surat pertama yang dibacakan Puan bernomor R48 tanggal9 Oktober 2019 terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Surat kedua yakni Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 tentang permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Surat pemberhentian Tito baru dibacakan yang ketiga yakni bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 tentang permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri.

Surat yang keempat dari Jokowi bernomor R52 tanggal 21 Oktober2019 mengenai calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2023.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir terkait permohonan Jokowi untuk memberhentikan Tito. 

Menanggapi hal itu, anggota DPR kemudian menyatakan setuju. " Setuju," jawab anggota dewan.

Sehari sebelumnya, Jokowi memanggil Tito ke Istana Negara saat proses wawancara para calon menteri kabinet kerja jilid II. Tak seperti para calon menteri lain, Tito hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan.

Salah seorang petinggi Mabes Polri mengatakan Tito kemungkinan akan mendapat posisi baru dari presiden Jokowi. Tak disebutkan posisi apa yang ditempati mantan Kepala Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT) tersebut.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

5 dari 5 halaman

Dapat Jabatan Baru dari Jokowi

Dream - Kedatangan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, Jakarta memicu spekulasi. Polisi bintang empat itu datang di saat presiden memanggil sejumlah tokoh yang digadang menjadi seorang calon menteri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohamad Iqbal mengatakan, kedatangan Tito itu sebagai sinyal kalau pimpinannya itu akan mendapat jabatan baru di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

" Mungkin ada semacam jabatan baru," ujar Iqbal dikutip dari Liputan6.com, Senin 21 Oktober 2019.

Iqbal yang turut menemani Tito ke Istana Negara enggan menjelaskan secara rinci jabatan baru apa yang akan diemban pimpinannya itu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, setelah bertemu dengan Jokowi, Tito kemudian bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tito Karnavian diketahui dilantik sebagai Kapolri pada 13 Juli 2016. Tahun ini mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang lahir pada 26 Oktober 1964 itu telah menginjak usia 56 tahun. 

Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang diterbitkan 3 Oktober 2017 disebutkan batas Usia Pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kedua 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Ady Nugraha)

Beri Komentar