Denda Rp3,8 Juta Bila Berkendara di Pantai Ini

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 22 Juni 2018 19:01
Denda Rp3,8 Juta Bila Berkendara di Pantai Ini
Larangan ini dibuat demi keselamatan pengunjung pantai.

Dream - Menikmati senja sembari berkendara di pantai menjadi kegiatan yang mengasyikkan. Tetapi, jika kamu kerap melakukan kegiatan semacam itu, ada kalanya perlu mewaspadai aturan yang dilakukan di pantai-pantai tertentu.

Polisi Fujairah, Uni Emirates Arab (UEA) melarang warga untuk berkendara di zona pantai. Larangan itu disampaikan Polisi Fujairah melalui instagram mereka.

" Polisi memperingatkan warga agar tak berkendara dan bersepeda motor di sepanjang payung-payung zona pantai," tulis pesan itu.

 

تحذر شرطة اÙ�Ù�جÙ�رة اÙ�جÙ�Ù�Ù�ر اÙ�Ù�رÙ�Ù� Ù�Ù� اÙ�Ù�زÙ�Ù� باÙ�Ù�رÙ�بات Ù�اÙ�دراجات اÙ�Ù�ارÙ�ة عÙ�Ù� شاطÙ�ء اÙ�بحر Ù�باشرة Ù�Ù� Ù�Ù�طÙ�ة " اÙ�Ù�ظÙ�ات" Ù�ذÙ�Ù� Ø­Ù�اظاÙ� عÙ�Ù� سÙ�اÙ�ة اÙ�زÙ�ار Ù�Ù�رتادÙ� اÙ�شاطÙ�ء Ù�ستÙ�Ù�Ù� اÙ�دÙ�رÙ�ات اÙ�Ù�رÙ�رÙ�ة باتخاذ اÙ�اجراءات اÙ�Ù�ازÙ�ة بحÙ� Ù�Ù� Ù�Ù� Ù�خاÙ�Ù� اÙ�تعÙ�Ù�Ù�اتØï¿½Ø¹Ù�Ù�ا بأÙ� Ù�خاÙ�Ù�ة دخÙ�Ù� اÙ�Ù�رÙ�بة Ø¥Ù�Ù� Ù�Ù�اÙ� Ù�Ù�Ù�Ù�ع غراÙ�ة Ù�Ù�دارÙ�ا (1000) درÙ�Ù� Ù� (8) Ù�Ù�اط سÙ�داء Ù�حجز اÙ�Ù�رÙ�بة Ù�Ù�دة (7) Ø£Ù�اÙ�. #Ø­Ù�Ù�ات_تÙ�عÙ�ة_Ù�رÙ�رÙ�ة #شرطة_اÙ�Ù�جÙ�رة

A post shared by شرطة اÙ�Ù�جÙ�رة Fujairah Police (@fujpoliceghq) on

Alasan pelarangan itu untuk keselamatan pengunjung pantai. Demi memastikan aturan itu berjalan, polisi patroli akan disiapkan.

" Mereka yang melanggar aturan akan didenda 1.000 dirham (setara Rp3,8 juta) dan diberi delapan poin hitam, serta kendaraan milik mereka akan disita selama tujuh hari," dikutip dari Khaleej Time, Jumat, 22 Juni 2018.

Salah satu pantai yang terkemuka di kawasan ini yaitu Pantai Dibba Al-Fujairah Dibba. Terdapat sejumlah fasilitas olahraga dan pantai berpasir yang mengundang aktivitas wisatawan.

Selain itu, terdapat pula sejumlah hotel mewah yang berdiri di sekitar pantai itu. (ism)

Beri Komentar