Dream – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan akta permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akta tersebut diajukan pada Jumat pekan lalu.
“ Mudah-mudahan dua atau tiga hari dapat salinan putusan, setelah itu kami akan ajukan memori banding,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Selasa 1 November 2016.
Menurut Otto, berkas banding Jessica didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. “ Nanti yang menangani itu Hakim Tinggi,” ucap dia.
Dia menambahkan, inti memori banding itu, mereka fokus pada saksi mata yang melihat kejadian di Kafe Olivier, tempat Mirna menenggak kopi sebelum meningal dunia.
© Dream
Selain itu, kata Otto, memori banding Jessica juga fokus pada Barang Bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Mirna. Bukti itu menunjukkan bahwa cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tak mengandung sianida.
“ Cairan lambung Mirna kan diambil 70 menit setelah meninggal, hasilnya negatif. Itu artinya Mirna meninggal bukan karena sianida,” kata Otto. Sianida, kata dia, baru ditemukan di dalam lambung Mirna tiga hari usai meninggal.
Permohonan banding Jessica tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Surat banding tersebut diajukan melalui salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang