Ilustrasi Haji (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama memberikan dua opsi bagi calon jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020. Opsi tersebut yaitu tidak menarik atau menarik kembali dana pelunasan yang sudah disetorkan.
Hal ini berkaitan dengan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci untuk musim 1441 H/2020 M. Jemaah yang sudah melakukan pelunasan namun batal ke Tanah Suci saat ini maka akan diberangkatkan tahun depan.
" Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, dikutip dari Kemenag.
Dana yang bisa ditarik kembali, tambah Yanis, adalah setoran pelunasan. Jika calon jemaah juga menarik dana setoran awal, maka dinyatakan melepaskan nomor porsinya.
" Jika jemaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata dia,
Muhajirin menegaskan, jemaah yang berangkat tahun depan adalah mereka yang dinyatakan berhak lunas serta sudah melakukan pelunasan tahun ini. Jemaah yang bersangkutan pasti diberangkatkan tahun depan.
" Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata dia.
Muhajirin juga menjelaskan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini secara otomatis memundurkan masa antrian jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi Jemaah Haji Terpadu. Karena jemaah haji tahun ini ditunda keberangkatannya menjadi tahun depan.
" Jadi yang harusnya berangkat 2021 menjadi 2022 dan seterusnya," kata dia.
Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 1441 H/2020 M. Salah satu sebabnya, waktu yang pendek dan tidak cukup untuk persiapan.
" Memberangkatkan lebih dari 210 ribu jemaah dengan persiapan yang pendek itu tidak mungkin," ujar Ma'ruf, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 9 Juni 2020.
Pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar dunia menjadi penghambat penyelenggaraan haji. Karena situasi yang belum ada kepastian, Arab Saudi yang juga memiliki kasus Covid-19 cukup tinggi belum memberikan keputusan mengenai pembukaan Masjidil Haram untuk haji.
" Memang belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi, dan tidak mungkin juga (tetap memberangkatkan jemaah) jaraknya sudah pendek," kata Ma'ruf.
Selain itu, faktor keamanan dalam perjalanan menjadi alasan lain pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji. Menurut Ma'ruf, perjalanan jemaah menuju Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
" Di samping itu, keamanan di jalan tidak bisa terjamin untuk tidak terjadi penularan Covid-19. Kalau terjadi penularan, kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu justru akan menyulitkan, belum lagi nanti tawaf-nya," kata dia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengakui keputusan yang diambil pemerintah memang sulit. Namun demikian, keputusan tersebut harus diambil mempertimbangkan faktor perlindungan kepada masyarakat.
" Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha, tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan," kata Fachrul.
Dream - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci karena Arab Saudi menutup sistem haji online, e-Hajj. Penutupan sistem itu membuat seluruh proses persiapan haji yang dilakukan Indonesia dan sejumlah negara terpaksa mandek.
" e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dikutip dari Kemenag, Senin 8 Juni 2020.
Endang mengatakan, sejak 2017 Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan haji. Seluruh paket layanan disediakan satu pintu sehingga sistem e-Hajj sangat penting dalam penyelenggaraan haji.
Selain penutupan sistem e-Hajj oleh Saudi, Kementerian Agama juga mempertimbangkan keselamatan jemaah. Maklum saat ini tengahterjadi pandemi Covid-19.
Menurut Endang, kasus positif Covid-19 di Saudi mengalami lonjakan peningkatan sangat tinggi. Pada 5 Juni, kasus baru di Saudi meningkat 2.000 dan melesat menjadi 3.000 di hari berikutnya.
Paket layanan tersebut diperlukan salah satunya untuk penerbitan visa. Paket itu meliputi data jemaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah di hotel Mekah dan Madinah, hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee.
" Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka," kata dia.
Menurut Endang, pemaketan lewat e-Hajj dalam kondisi normal seharusnya sudah hampir selesai di bulan Ramadhan. Sementara hingga saat ini pemaketan tersebut belum bisa dirampungkan.
Akibatnya, penerbitan visa tidak bisa dilakukan. Visa haji yang seharusnya terbit di Syawal terpaksa tidak bisa dijalankan.
" Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa juga juga tidak bisa. Padahal jemaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020," kata dia.
Advertisement