Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Liputan6.com/Nila Chrisna Yulika)
Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 1441 H/2020 M. Salah satu sebabnya, waktu yang pendek dan tidak cukup untuk persiapan.
" Memberangkatkan lebih dari 210 ribu jemaah dengan persiapan yang pendek itu tidak mungkin," ujar Ma'ruf, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 9 Juni 2020.
Pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar dunia menjadi penghambat penyelenggaraan haji. Karena situasi yang belum ada kepastian, Arab Saudi yang juga memiliki kasus Covid-19 cukup tinggi belum memberikan keputusan mengenai pembukaan Masjidil Haram untuk haji.
" Memang belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi, dan tidak mungkin juga (tetap memberangkatkan jemaah) jaraknya sudah pendek," kata Ma'ruf.
Selain itu, faktor keamanan dalam perjalanan menjadi alasan lain pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji. Menurut Ma'ruf, perjalanan jemaah menuju Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
" Di samping itu, keamanan di jalan tidak bisa terjamin untuk tidak terjadi penularan Covid-19. Kalau terjadi penularan, kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu justru akan menyulitkan, belum lagi nanti tawaf-nya," kata dia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengakui keputusan yang diambil pemerintah memang sulit. Namun demikian, keputusan tersebut harus diambil mempertimbangkan faktor perlindungan kepada masyarakat.
" Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha, tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan," kata Fachrul.
Dream - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci karena Arab Saudi menutup sistem haji online, e-Hajj. Penutupan sistem itu membuat seluruh proses persiapan haji yang dilakukan Indonesia dan sejumlah negara terpaksa mandek.
" e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dikutip dari Kemenag, Senin 8 Juni 2020.
Endang mengatakan, sejak 2017 Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan haji. Seluruh paket layanan disediakan satu pintu sehingga sistem e-Hajj sangat penting dalam penyelenggaraan haji.
Selain penutupan sistem e-Hajj oleh Saudi, Kementerian Agama juga mempertimbangkan keselamatan jemaah. Maklum saat ini tengahterjadi pandemi Covid-19.
Menurut Endang, kasus positif Covid-19 di Saudi mengalami lonjakan peningkatan sangat tinggi. Pada 5 Juni, kasus baru di Saudi meningkat 2.000 dan melesat menjadi 3.000 di hari berikutnya.
Paket layanan tersebut diperlukan salah satunya untuk penerbitan visa. Paket itu meliputi data jemaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah di hotel Mekah dan Madinah, hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee.
" Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka," kata dia.
Menurut Endang, pemaketan lewat e-Hajj dalam kondisi normal seharusnya sudah hampir selesai di bulan Ramadhan. Sementara hingga saat ini pemaketan tersebut belum bisa dirampungkan.
Akibatnya, penerbitan visa tidak bisa dilakukan. Visa haji yang seharusnya terbit di Syawal terpaksa tidak bisa dijalankan.
" Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa juga juga tidak bisa. Padahal jemaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020," kata dia.
Endang kemudian menjelaskan sebenarnya persiapan penyediaan layanan haji di Saudi tahun ini tetap berjalan hingga awal Maret. Meski saat itu pandemi melanda sebagian besar negara termasuk Indonesia.
Tetapi, proses penyiapan meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi terhenti setelah terbit surat Menteri Haji dan Umrah Saudi pada 6 Maret 2020 kepada Menteri Agama Indonesia. Lewat surat itu, Menteri Haji Saudi meminta proses penyelesaikan kontrak dan pembayaran uang muka layanan haji Indonesia di Saudi ditunda.
" Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu," terang Endang.
Tetapi, penundaan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Sehingga proses penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan.
" Jadi, selain karena memprioritaskan keselamatan jemaah saat pandemi, secara teknis operasional, persiapan haji juga tidak bisa dilakukan," tutur Endang.
Dream - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan bahwa dana setoran pelunasan haji dapat dikembalikan kepada calon jemaah haji. Ketentuan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
" Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," ujar Nizar melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Menurut Nizar, dana haji dikembalikan kepada calon jemaah yang mengajukan permohonan. Tetapi, dana yang bisa dikembalikan hanya biaya pelunasan, bukan setoran awal.
Sebagai catatan, dana haji terbagi atas setoran awal sebesar Rp25 juta dan pelunasan yang besarannya ditetapkan sesuai embarkasi. Setoran awal digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji, sementara pelunasan dimanfaatkan untuk perjalanan ibadah haji.
Nizar menjelaskan jemaah hanya dapat meminta kembali dana pelunasan. Jika dana setoran awal juga ditarik, maka yang bersangkutan membatalkan rencananya untuk melaksanakan ibadah haji.
Selanjutnya, pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Permohonan akan diproses Kankemenag ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk kemudian diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
" BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," kata Nizar.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal