Dream - Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Garuda.
Dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), yang pada Pemilihan Presiden lalu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.
" Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagaimana tertulis di situs kepaniteraan MA.
Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Atas putusan tersebut, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan paslon, menjadi terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.
Dia menilai, hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.
" Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, dilansir dari liputan6.com.
Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minim prestasi.
" Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ujar dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN