Sat Set Kilat Banget, MA Cuma Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 30 Mei 2024 19:09
Sat Set Kilat Banget, MA Cuma Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.

1 dari 10 halaman

Sat Set Kilat Banget, MA Cuma Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sat Set Kilat Banget, MA Cuma Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah © Kaesang Masuk Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun shutterstock

2 dari 10 halaman

Dream - Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Garuda.


Dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), yang pada Pemilihan Presiden lalu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

3 dari 10 halaman

© Kaesang Masuk Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun shutterstock

4 dari 10 halaman

© Kaesang Masuk Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun 2024 dream.co.id

Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.


" Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagaimana tertulis di situs kepaniteraan MA.

5 dari 10 halaman

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Atas putusan tersebut, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.


Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

6 dari 10 halaman

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan paslon, menjadi terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.

7 dari 10 halaman

© Kaesang Masuk Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun shutterstock

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon.

8 dari 10 halaman

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,"

9 dari 10 halaman

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Dia menilai, hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.

" Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, dilansir dari liputan6.com.

10 dari 10 halaman

Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minim prestasi.

" Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ujar dia.

Beri Komentar