Makan Ular Laut, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 10 November 2019 06:01
Makan Ular Laut, Bagaimana Hukumnya?
Tidak jarang ular laut ikut terjaring nelayan.

Dream - Dalam kajian fikih, laut dipandang sebagai sumber makanan halal. Segala macam hasil buruan lain dihukumi halal dan boleh dimakan meskipun sudah jadi bangkai.

Tetapi, laut juga dihuni oleh hewan yang menyerupai binatang darat. Contohnya seperti anjing laut, singa laut, babi laut.

Ular termasuk hewan yang diharamkan syariat untuk dikonsumsi. Beberapa alasannya, ular adalah hewan melata dan punya taring tajam.

Habibat ular pada umumnya di daratan. Tetapi, ada juga spesies ular yang hidup dan berenang bebas di lautan.

Tidak jarang ular laut turut tertangkap jaring nelayan. Menyempil di antara ikan-ikan dan hewan laut lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya memakan ular laut?

 

1 dari 5 halaman

Pandangan yang Membolehkan

Dikutip dari Bincang Syariah, terkait permasalahan ini ulama berbeda pandangan. Dalam pandangan Imam Syafi'i dan Mazhab Syafi'iyah, ular laut halam dimakan.

Dasar pandangan tersebut karena ular laut dianggap termasuk shaydul bahri (buruan laut) yang halal dimakan.

Semua hewan laut, meskipun menyerupai hewan darat yang haram dimakan seperti babi dan anjing, hukumnya tetap suci dan halal dimakan.

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al Hishni dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar, memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Adapun hewan laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal, maka terdapat tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling sahih mengatakan halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi'i berdasarkan keumuman firman Allah, 'Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.' Juga berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Yang halal bangkainya.' Imam Syafi'i mengatakan dengan tegas bahwa, ‘Halal dimakan tikus laut dan babi laut'."

 

2 dari 5 halaman

Ada yang Mengharamkan

Tetapi, Imam Syairazi punya pandangan lain. Dia menyatakan ular laut haram dimakan. Alasannya, ular laut menyerupai ular darat.

Dalam pandangan Imam Syairazi, setiap hewan laut yang menyerupai binatang darat yang haram dikonsumsi maka juga tidak boleh dimakan. Semisal babi laut, anjing laut, termasuk pula ular laut.

Hal ini dijelaskan dalam kitabnya Al Muhadzdzab.

" Sesungguhnya hewan laut yang menyerupai hewan darat yang halal dimakan, maka halal memakannya. Sementara jika menyerupai hewan darat yang tidak halal dimakan, maka tidak halal dimakan karena mengikuti dengan keserupaan hewan darat."

(ism, Sumber: Bincang Syariah)

3 dari 5 halaman

Air Hujan Bisa Untuk Obat, Begini Tata Caranya Menurut Islam

Dream - Setiap penyakit pasti ada penawarnya. Manusia hanya perlu mencari dan bersabar menemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit.

Kesembuhan bisa didapat baik melalui tanaman ataupun konsumsi obat kimia. Tentu, semua atas kehendak Allah SWT.

Pun demikian dengan air hujan. Biasa digunakan untuk bersuci, air hujan ternyata bisa juga untuk obat.

Air hujan cukup efektif menyembuhkan penyakit tertentu. Dampak mengonsumsinya juga bagus untuk tubuh.

Dikutip dari Bincang Syariah, ada cara menjadikan air hujan sebagai obat. Cara tersebut sudah dijalankan umat Islam sejak masa sahabat.

 

4 dari 5 halaman

Begini Tata Caranya

Langkah pertama, tampung air hujan lalu ambil seperlunya. Kira-kira cukup untuk minum selama tujuh hari.

Langkah kedua, air hujan dibacakan Surat Al Fatihah, Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, Surat An Nas, dan Ayat Kursi. Masing-masing surat dibaca sebanyak 70 kali.

Langkah ketiga, air hujan tersebut diminum selama tujuh hari setiap pagi dan sore.

 

5 dari 5 halaman

Ini Dasar Riwayatnya

Tata cara pengobatan dengan air hujan ini diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW kepada para sahabat. Hal ini dapat dilacak dari riwayat yang disebutkan Imam Al Qalyubi dalam kitab An Nawadir.

" Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda di hadapan para sahabatnya, 'Diajarkan kepadaku oleh Malaikat Jibril tentang satu obat yang tidak memerlukan kepada obat yang lain dan tidak pula membutuhkan kepada para tabib.' Kemudian Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali bertanya, 'Apa itu wahai Rasulullah? Sesungguhnya kami sangat membutuhkan obat itu?’ Kemudian Rasulullah SAW berkata, 'Ambillah secukupnya dari air hujan, lalu bacakanlah Surat Al Fatihah, Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq, Surat An Nas dan Ayat Kursi. Masing-masing dibaca 70 kali, dan diminum pada pagi dan petang selama tujuh hari. Demi Dzat yang mengutusku dengan benar sebagai seorang nabi, sesungguhnya Malaikat Jibril telah menyatakan kepadaku, 'Barangsiapa yang meminum air ini, niscaya Allah akan menghilangkan semua penyakit yang ada dalam tubuhnya dan menyembuhkan dari segala penyakit yang ada. Dan barangsiapa yang memberi air itu untuk istrinya dan tidur bersama istrinya, niscaya istrinya akan hamil dengan izin Allah SWT'."

Sumber: Bincang Syariah

Beri Komentar