Hukum Sunah Berbuka Puasa dengan Kurma Diganti Kolak

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 16 Juni 2016 17:02
Hukum Sunah Berbuka Puasa dengan Kurma Diganti Kolak
Kurma disunahkan untuk dikonsumsi ketika berbuka sesuai hadits Nabi Muhammad SAW. Tetapi, mengonsumsi makanan manis selain kurma saat berbuka tidak menggugurkan sunah tersebut.

Dream - Berbuka puasa sangat dianjurkan memakan kurma atau minum air putih. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah Muhammad SAW.

" Apabila kamu ingin berbuka, berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, minumlah air putih karena ia suci," (HR At Tirmidzi).

Tetapi, Muslim Indonesia kerap berbuka dengan menu yang telah menjadi kebiasaan turun menurun sesuai daerahnya. Salah satunya adalah kolak.

Jika merujuk pada hadis di atas, maka berbuka disunahkan dengan kurma. Tetapi, apakah sunah tersebut tidak terpenuhi jika kurma diganti dengan kolak atau makanan lain?

Dikutip dari nu.or.id, terdapat pendapat dari Al Mubarakfuri yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

" Disyariatkan buka puasa dengan kurma karena ia manis. Sesuatu yang manis dapat menguatkan penglihatan (mata) yang lemah karena puasa. Ini merupakan alasan ('illat) yang paling baik. Adapula yang berpendapat bahwa sesuatu yang manis ini sesuai dengan iman dan melembutkan hati. Apabila 'illat kesunahan buka puasa dengan kurma itu karena manisnya dan dapat memberikan dampak positif, maka hukum ini berlaku untuk semua (makanan dan minuman) yang manis. Demikian menurut pendapat As-Syaukani dan lainnya."

Dari pendapat tersebut, diketahui hadits Rasulullah tidak membatasi berbuka puasa hanya dengan kurma. Hadits di atas berlaku untuk semua jenis makanan yang menekankan pada sifat manis.

Sehingga, berbuka dengan kolak dan apapun makanan manis lainnya tetap termasuk dalam sunah.

Apalagi bila meminum larutan penyegar yang bisa menangani panas dalam, seperti Larutan penyegar cap Badak dari Sinde. Larutan ini memiliki rasa yang menyegarkan mulut dan pencernaan. Diproses dengan menggunakan teknologi Jerman, memiliki kandungan herbal yang efektif tanpa warna keruh dan bau yang menyengat.

Minuman ini sangat aman untuk dikonsumsi untuk semua usia. Larutan penyegar cap Badak juga mendapat sertifikasi halal, sehingga aman dikonsumsi.

Tersedia untuk varian original (tanpa rasa) dalam ukuran 200 dan 500 ml. Sedangakan untuk rasa buah-buahan tersedia dalam 7 rasa buah (jeruk, stroberi, melon, lychee, jambu, anggur, apel. Untuk rasa buah ini dikemas dalam kaleng ukuran 320 ml. 

Selengkapnya, pada tautan ini. 

Beri Komentar