Antara Foto
Dream - Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Polisi telah memiliki bukti kuat keterlibatan ibu angkat korban dalam pembunuhan tersebut.
" Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie, Minggu 28 Juni 2015.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter forensik dan ahli laboratorium forensik sesuai tempat kejadian perkara.
" MM sudah ditetapkan tersangka, namun belum diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisian.
" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.
Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda Bali mendapat tekanan dari masyarakat di luar," kata dia.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan
