Antara Foto
Dream - Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Polisi telah memiliki bukti kuat keterlibatan ibu angkat korban dalam pembunuhan tersebut.
" Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie, Minggu 28 Juni 2015.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter forensik dan ahli laboratorium forensik sesuai tempat kejadian perkara.
" MM sudah ditetapkan tersangka, namun belum diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisian.
" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.
Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda Bali mendapat tekanan dari masyarakat di luar," kata dia.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
