Menag: Fatwa MUI Hanya Mengikat Bagi yang Meminta

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 21 Desember 2016 06:29
Menag: Fatwa MUI Hanya Mengikat Bagi yang Meminta
Fatwa dikeluarkan oleh majelis ulama karena ada pihak yang meminta.

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat tidak mengikat bagi seluruh umat Muslim. Fatwa MUI tersebut, pada tataran kehidupan, akan dikembalikan kepada setiap individu umat Muslim. 

" Kembali berpulang kepada umat Muslim itu, apakah dia akan mentaati fatwa itu," ujar Lukman di Kementerian Agama, Selasa, 20 Desember 2016.

Lukman mengatakan, fatwa merupakan pendapat hukum yang keluar dari ahli untuk menjawab pertanyaan persoalan yang ditanyakan khalayak umum. Sehingga, kata dia, fatwa akan muncul jika ada pihak yang meminta dan bertanya.

Dengan pertimbangan tersebut, Lukman berpendapat, fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat pihak yang meminta.

" Dalam artian, yang tidak meminta fatwa tidak terikat dengan isi fatwa itu," kata dia.

Meski begitu, secara pribadi dia meminta masyarakat untuk menanyakan permasalahan tersebut pada kyai, ustaz, atau pemuka agama Islam lainnya.

" Tetapi, akan lebih arif bertanya pada ahlinya, kepada ulama terkait fatwa ini, karena saya kan umara (pemimpin/penyelenggara pemerintah), bukan ulama. Ini pandangan saya pribadi sebagai Lukman Hakim," ujar dia.

 

1 dari 1 halaman

Jawaban MUI

Jawaban MUI © Dream

Menurut MUI Pusat, fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga ulama tersebut memiliki daya ikat keagamaan (ilzam syar'i). Fatwa mengenai larangan penggunaan atribut non-Muslim tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya.

" Fatwa MUI kerap menjadi rujukan pemerintah dalam membuat undang-undang," ucap Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Dalam contoh kasus wisatawan Muslim yang terpaksa mengenakan atribut non-Muslim saat berlibur di suatu tempat, Amin menyerahkan kembali itu kepada pribadi wisatawan Muslim tadi.

" Kalau wisatawan Muslim maunya sendiri, ya itu lain lagi. Kami sudah kasih tahu itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Nantinya kan, itu hak mereka ya, mau mengikuti atau tidak," ucap dia.(Sah)

Beri Komentar