MUI Pastikan Fatwa Atribut Non-Muslim Tidak Picu Polemik

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 20 Desember 2016 19:02
MUI Pastikan Fatwa Atribut Non-Muslim Tidak Picu Polemik
Persoalan fatwa penggunaan atribut memicu polemik karena respon masyarakat pada fatwa tersebut.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan fatwa haram bagi umat Islam menggunakan atribut non-Muslim tidak akan memicu polemik di masyarakat. MUI beralasan, fatwa ini ditujukan secara khusus untuk umat Islam saja.

" Jadi, saya rasa, tidak ada potensi untuk terjadinya konflik," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Polemik, kata Amin, kemungkinan bakal terjadi jika fatwa tersebut ditanggapi oleh kelompok agama lain. Padahal, dia menambahkan, agama lain sebetulnya tidak akan terganggu dengan keluarnya fatwa tersebut.

Dengan pertimbangan itu, Amin menganggap MUI merasa tidak perlu berkonsultasi dengan polisi jika hendak mengeluarkan fatwa. Selain itu, fatwa MUI mendesak dikeluarkan lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat.

" Jadi persoalannya bukan pada fatwa, namun pada respon menanggapi fatwa, yang saya rasa tidak pada tempatnya," ucap dia.

Salah satu kesalahan menanggapi fatwa tersebut muncul di Bekasi dan Surabaya. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) melakukan sweeping terhadap lembaga atau perusahaan yang memaksa karyawannya menggunakan atribut non-Muslim.

Amin menanggapi peristiwa tersebut. Menurut dia aksi sweeping sejumlah ormas tidak bisa menjadi landasan untuk mencabut fatwa.

" Fatwa itu fatwa. Tidak ada kaitannya dengan sweeping. MUI melarang adanya sweeping. Yang seharusnya dicabut adalah sweeping bukan fatwa," ucap dia.

Amin mengkritik ormas yang menggelar aksi sweeping. Seharusnya, kata dia, ormas menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai munculnya fatwa tersebut.

" Eksekusi adalah tugas pemerintah. Masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib, bukan sweeping," ucap dia.(Sah)

Beri Komentar