Menag: Panduan Ibadah Ramadan Bisa Diabaikan Jika...

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 7 April 2020 14:01
Menag: Panduan Ibadah Ramadan Bisa Diabaikan Jika...
Panduan Ibadah itu disusun mengingat kondisi Indonesia saat ini sedang dilanda Covid-19.

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, meminta masyarakat untuk memperhatikan panduan ibadah Ramadan di tengah wabah virus corona yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. Jika wabah Covid-19 sudah reda, kata Fachrul, panduan itu dapat diabaikan.

" Semua panduan dalam surat edaran itu dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul di Jakarta, Senin 6 April 2020, dikutip dari kemenag.go.id

Fachrul mengatakan, Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441H diedaran bertujuan agar umat Islam bisa beribadah sesuai syariat sekaligus menekan persebaran Covid-19.

" Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus corona di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan," terang Menag.

Dalam panduan yang telah diterbitkan, tercantum pelaksanaan Sholat Tarawih, tadarus, buka puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan. Selain itu, dijelaskan pula panduan pengumpulan dan pendistibusian zakat, infaq dan shadaqah (ZIS).

Fachrul pun berharap masyarakat tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan wabah Covid-19. Social distancing sangat diperlukan sebagai langkah yang efektif menekan persebaran wabah.

1 dari 5 halaman

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan, Iktikaf dan Sholat Id Ditiadakan

Dream - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19. Edaran ini ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

" Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama, Fachrul, Senin 6 April 2020.

" Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata dia.

Salah satu butir imbauan dalam surat edaran tersebut yaitu anjuran kepada umat Islam agar tidak menjalankan iktikaf di masjid saat 10 hari terakhir bulan Ramadan. Fachrul juga berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai peniadaan sholat Id.

" Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," kata dia.

2 dari 5 halaman

Takbiran Cukup di Masjid

Sementara itu, umat Islam juga dianjurkan tidak melakukan sholat tarawih keliling dan takbiran keliling. 

" Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara," ucap dia.

Anjuran lain yang menarik yaitu saran untuk mengurangi aktivitas halal bihalal.

" Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," kata dia.

3 dari 5 halaman

Kemenag Gelontorkan Rp311 Miliar untuk Tangani Covid-19

Dream - Kementerian Agama menyiapkan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk membantu penanganan penyebaran virus corona, Covid-19.

Alokasi anggaran disepakati dalam rapat bersama para Sekretaris Ditjen dan pejabat eselon II Setjen Kemenag.

" Alokasi anggaran ini bagian dari keprihatinan dan kepedulian kita dalam mencegah penyebaran Vicod-19," kata Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali, di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

" Paling tidak, ada 311 miliar, syukur kalau bisa bertambah. Sumbernya dari APBN dan Non APBN," kata dia.

Nizar mengatakan, anggaran yang bersumber dari APBN akan diambil dari tiga komponen pokok, yaitu, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, serta anggaran perjalanan yang ada dalam kegiatan-kegiatan. Sedang anggaran non-APBN bersumber dari bantuan BPKH, Baznas, dan BWI.

" Kemarin kita sudah menyalurkan lima miliar, tiga miliar untuk Rumah Sakit Haji dan dua miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Jakarta," kata dia.

" Kita juga sudah membentuk Posko Bencana yang akan menggalang bantuan dari ASN Kemenag dan masyarakat," ucap dia.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag, Ali Rokhmad mengatakan, alokasi anggaran yang ada akan digunakan antara lain untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan rapid test bagi pejabat dan pegawai Kementerian Agama.

Selain itu juga untuk biaya penyemprotan disinfektan kantor, mendukung penyelenggaraan work from home (WFH), serta membantu keluarga Kemenag yang terdampak Covid-19.

4 dari 5 halaman

Menag Serahkan Asrama Haji Jadi Ruang Isolasi Pasien Corona

Dream - Gedung Asrama Haji Jakarta di Pondok Gede, Jakarta Timur, resmi difungsikan sebagai ruang isolasi untuk pasien positif terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Pengelolaan ruang isolasi ini diserahkan kepada Rumah Sakit Haji Jakarta.

Menteri Agama, Fachrul Razi, menyerahkan aset itu kepada Direktur Utama RS Haji Jakarta, Syarief Hasan Lutfie pada Minggu, 22 Maret 2020.

Hadir dalam serah terima, Plt Sekjen sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Sekretaris Baznas Jaja Jaelani, Karo Perencanaan Ali Rokhmad dan Karo Keuangan Kemenag Ali Irfan.

" Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu dalam penanggulangan Covid-19 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Manfaatkanlah bantuan ini sebaik-baiknya khususnya di bidang kesehatan," ujar Fachrul, dikutip dari Kemenag.go.id.

Fachrul juga menyerahkan bantuan senilai Rp3 miliar dan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan baju hazmat.

Bantuan ini berasal dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kemenag yang juga melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Saat serah terima, Fachrul menekankan penanganan pasien harus dilakukan secepat mungkin. Dia meminta tidak ada lagi alasan 'dalam proses' dalam melayani masyarakat.

" Cerita 'dalam proses' adalah cerita masa lalu. Kata dalam proses iti bersayap, hal ini sangat tidak disukai Presiden Jokowi," kata dia.

5 dari 5 halaman

Sisihkan APBN untuk Penanggulangan Covid-19

Selanjutnya, Fachrul mengatakan pihaknya berkomitmen dalam membantu penanganan Covid-19. Kemenag, kata dia, siap menyisihkan APBN khusus untuk perjuangan melawan Covid-19.

" Kami berpesan dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan," kata Fachrul.

Serah terima Asrama Haji

Ketua Tim Satgas Covid-19 RS Haji Jakarta, dr Mahesa, menjelaskan bagaimana kondisi penanganan pasien positif virus corona yang sudah dijalankan. Dia mengatakan RS Haji sempat mengalami kesulitan penyediaan ruang isolasi.

" Sebelumnya kami menggunakan ruang mushola untuk dijadikan ruang isolasi pasien suspect Covid-19 di RS Haji Jakarta," kata dia.

Lebih lanjut, Mahesa menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan Kemenag. Terutama soal penggunaan Asrama Haji Jakarta untuk ruang isolasi.

" Terima kasih kepada Bapak Menteri atas kepedulian dan perhatian tulus kepada kami sebagai tim medis dalam penanggulangan Covid-19," kata dia.

Beri Komentar