Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan rencana sertifikasi khatib tidak dimaksudkan melarang seseorang untuk menjadi penceramah. Sertifikasi tersebut dibuat untuk kepentingan standarisasi khatib.
" Pemerintah tidak ada keinginan untuk melarang seseorang untuk berceramah atau tidak. Sehingga masyarakat punya dua macam khatib yang memenuhi standar," ujar Lukman usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Lukman menjelaskan, gagasan sertifikasi muncul lantaran banyaknya umat Islam yang merasa khatib yang tidak memenuhi rukun sholat Jumat. Kondisi serupa dikeluhkan pula oleh sejumlah pengguna media sosial.
" Substansi khutbah Jumat itu, selain rukunnya, mengajak jemaah untuk taqwa. Hakikatnya nasihat, mengajak, tausiyah. Tapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa," ucap dia.
Sebagai fasilitator, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggagas aspirasi umat Islam yang direpresentasikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam. Dia mengatakan telah mengundang beberapa ormas Islam antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya untuk berdiskusi.
" Malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet

Apa Itu Mikroplastik? Pencemar Mungil yang Sangat Merusak

Suahasil Nazara: Perjalanan Dosen yang Menjadi Menkeu Baru Kabinet Merah Putih


8 Cara Membantu Anak Mengembangkan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

Cara Mudah Membedakan Buah dan Sayuran Berdasarkan Ilmu Botani

Jejak Purbaya Setahun Jadi Menkeu: 'To the Moon', 'Masih Bisa Senyum', Akhirnya 'Sudah Mati'

8 Cara Sederhana Tetap Aktif Bergerak meski Seharian Bekerja di Kantor

Membawa Spirit Rebranding yang Lebih Gen Z, Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular
