Mendikbud, Nadiem Makarim Dan Menag, Fachrul Razi (Foto: Kemenag)
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sepakat tidak menghilangkan materi pelajaran agama di sekolah. Materi tersebut lebih ditonjolkan aspek moderasinya.
" Kita sependapat konten agamanya ndak boleh hilang, tapi moderasinya lebih ditonjolkan gitu," kata Fachrul, dilaporkan Liputan6.com, Senin 9 Desember 2019.
Fachrul juga menegaskan materi sejarah Islam tidak akan dihapus dari kurikulum madrasah. Hanya beberapa materi yang dinilai sensitif dipindahkan dari Fikih ke Sejarah Peradaban Islam.
" Sejarah nggak boleh hilang, tapi di Fikih enggak ada lagi," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengaku bangga dapat bekerja sama dengan Fachrul. Dia berharap Kemendikbud dan Kemenag kompak.
" Harapannya ya antara yang muda-muda, sama yang tua harus lebih kompak lagi. Saya senang bisa datang ke sini, ketemu dengan senior-senior, karena kita yang lebih muda harus belajar," kata Nadiem.
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerapan Undang-Undang (UU) Pesantren.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren saat ini belum dapat diterapkan. Kondisi ini lantaran aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) belum ada.
" Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus lah, nggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," ujar Fachrul di Kemenag, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Fachrul mengatakan, Kemenag dan Kemendikbud akan menyatukan pikiran dalam membangun pendidikan di pesantren. Sehingga, dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya religius tapi juga nasionalis.
" Untuk sekarang belum ada ide bersama atau apa yang dibicarakan, tapi paling tidak komunikasi tetap dijaga," kata dia.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan pendidikan yang dimiliki Kemendikbud.
" Kita juga banyak mengawasi banyak bidang-bidang pendidikan, kita juga punya sekolah ribuan pendidikan Islam, nanti kita bertukar pikiran," ujar dia.
Dream - Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, Undang-Undang (UU) Pesantren bukan sebagai alat intervensi pemerintah.
" Oh tidak (intervensi), justru memfasilitasi dan mengakui. Makanya ada Dewan Masyayikh ada Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada dewan, dewan masyayikh ini yang menjaga kualitas internal pesantren itu," ujar Amin, Kamis, 26 September 2019.
Amin menerangkan, Kemenag akan berperan sebagai pelaksanaan UU Pesantren. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat pesantren.
" UU ini justru menguatkan, memfasilitasi, tradisi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, mengakui," kata dia.
Dengan adanya Undang-undang tersebut, pendidikan di pesantren non-formal statusnya diakui seperti pendidikan formal.
" Dari sisi pendanaan misalnya, pesantren mendapatkan akses pendanaan APBN dan APBD. Selama ini kan tidak bisa karena vertikal dari Kemenag," ujar dia.
Dia juga mendorong kepada pesantren yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ke Kementerian Agama.

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.
" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.
Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.
" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.
Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.
" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

Dream -Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bermasalah. Dalam pandangan dia, RUU ini masih menempatkan pesantren sebagai posisi pasif dan tidak independen.
" Pesantren masih menjadi objek, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaya," ujar Robikin dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Pesantren bersama Komisi VIII DPR RI.
Robikin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU itu memandang pesantren sebagai objek tak berdaya tanpa bantuan pemerintah. Dia khawatir RUU itu menjadi jalan masuk intervensi pemerintah ke pesantren.
" Ada frasa yang ada di dalam pasal atau ayat tertentu, yang membuka ruang bagi berkurangnya independensi bagi kemandirian pesantren. Apalagi menjadi karpet merah intervensi negara," kata dia.
Robikin menjelaskan, potensi intervensi bisa masuk dalam bentuk pengaturan kurikulum pembelajaran di pesantren. Sementara, kata dia, kurikulum dari pemerintah khususnya dalam pelajaran agama Islam masih ada kekurangan.
" Di bawah Kemenag ada misalnya materi ajar yang berpotensi radikal. Nah, itu kan berkali-kali jadi viral, kalau itu masuk ke pesantren apa dampaknya?" ujar dia.

Kekurangan lainnya, kurikulum pendidikan agama Islam versi pemerintah tidak menyampaikan secara rinci mengenai pembelajaran akhlak. Meski materi akidah dan syariat sudah baik.
" Akidah ok, syariat ok, tapi kemudian ada kurang materi tentang akhlak. Padahal Islam harus satu nafas, akidah, syariah dan akhlak," ucap dia.
PBNU berharap peran pemerintah dalam RUU Pesantren menjadi penguat, bukan pihak yang mengintervensi. Sehingga, kata Robikin pihaknya akan meminta RUU Pesantren tidak disahkan dulu dan diadakan perbaikan.
" Kami menyampaikan sikap resmi Nahdlatul Ulama, agar kalau masih seperti ini pembahasannya bisa tidak dilanjutkan alias ditunda," kata Robikin.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu