Menhub Ignasius Jonan (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah adanya larangan terhadap beroperasinya moda angkutan ojek. Dia masih memberikan toleransi ojek, baik online maupun pangkalan untuk beroperasi hingga angkutan umum sudah memadai.
" Masukan kami kalau ini (ojek) mau jadi solusi sementara boleh, sampai transportasi publiknya betul-betul bisa menjangkau kebutuhan masyarakat," ujar Jonan dalam konferensi pers Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan, ojek memang sudah diakui oleh khalayak ramai sebagai salah satu moda transportasi sejak dulu. Tetapi, dia memberikan penjelasan, keberadaan ojek belum pernah diakui secara resmi melalui peraturan perundang-undangan sehingga tidak termasuk transportasi publik.
" Dari dulu sudah ada ojek, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua memang tidak difungsikan sebagai moda angkutan massal," kata dia.
Meski begitu, Jonan mengingatkan para pengojek diminta untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait operasi usahanya. Sebab, dalam praktiknya, kendaraan roda dua tidak diatur dalam UU sebagai sarana transportasi umum.
" UU Lalu Lintas Angkutan Jalan memang tidak mengakomodasi sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangnya keselamatan transportasi. Untuk itu bagi pengojek mungkin perlu berkonsultasi dengan kepolisian," kata Jonan. (Ism)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal