MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 23 Oktober 2023 12:48
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

1 dari 6 halaman

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

image" /> © Kekayaan Ketua MK Anwar Usman yang Jadi Sorotan Usia Putuskan Usia Capres Cawapres 2023 maverick

2 dari 6 halaman

© Kekayaan Ketua MK Anwar Usman yang Jadi Sorotan Usia Putuskan Usia Capres Cawapres 2023 maverick

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Senin, 23 Oktober 2023.

3 dari 6 halaman

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,"

ujar Ketua MK Anwar Usman, disiarkan dalam Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin 23 Oktober 2023.

4 dari 6 halaman

© 2023 maverick

Diketahui, gugatan itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 itu meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

5 dari 6 halaman

© Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

6 dari 6 halaman

© Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak

Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More