Sekjen MUI Anwar Abbas
Dream - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan virus corona. Meskipun pemerintah sudah berencana melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" Setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," ujar Anwar, dikutip dari Liputan6.com.
Anwar juga mengingatkan masyarakat virus corona tidak pandang bulu, pun tak kenal rasa takut. Apabila unsur ilmiahnya terpenuhi, virus tersebut dapat berpindah dan menulari orang lain.
" Oleh karena itu dengan adanya pelonggaran dari pemerintah, maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan dari virus ini dan berusaha untuk menghindarkan diri darinya," kata Anwar.
Selanjutnya, Anwar mengatakan menjauhkan diri dari virus corona sama dengan menjauhkan diri dari api neraka dunia.
" Karena dalam hal ini ada firman Tuhan yang sangat penting kita perhatikan yang artinya 'jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka'. Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus corona tersebut," ucap Anwar.
Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori
Dream - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa mengenai pemanfaatan zakat untuk penanganan dampak virus corona, terutama dalam bidang ekonomi.
Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya itu ditetapkan pada 16 April lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, fatwa ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi masalah yang muncul akibat Covid-19.
" Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," ujar Asrorun, dikutip dari Liputan6.com.
Berikut isi fatwa tersebut.
Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Sumber: Liputan6.com/Nila Chrisna Yulika
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa. Dalam fatwa terbaru ini, MUI membuat pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi virus corona, Covid-19.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Poin yang dimaksud yaitu " Pengurusan jenazah (tajhiz al jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19."
MUI juga menyatakan mereka yang meninggal akibat virus corona termasuk kategori syahid akhirat. " Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," demikian bunyi poin dua fatwa tersebut.
Fatwa tersebut mengatur secara rinci tata cara pengurusan jenazah yang terbagi dalam empat tahapan. Dimulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani,
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan,
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh,
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya