Konferensi Pers Hasil Pantauan Siaran Televisi Ramadan MUI-KPI (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau tayangan Ramadan dari 15 stasiun televisi. Hasilnya, dalam 15 hari Ramadan, sebanyak lima program siaran dari tiga stasiun televisi dinilai bermasalah.
Lima program ialah Pesbuker Ramadan (ANTV), OVJ Sahur Lagi (Trans TV), Ramadan di Rumah Uya (Trans7), On the Spot (Trans7), dan Mari Kita Sahur (Trans TV). Lima program itu memunculkan dialog yang kurang mendidik, mengandung unsur seksualitas, hingga aksi tak senonoh
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyayangkan masih munculnya siaran televisi yang tidak menjaga nilai kekusyukan saat Ramadan. Padahal, kata Ma'ruf, umat Muslim merindukan tayangan Ramadan yang bemutu.
" Kami akan menyerahkan laporan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti," kata Ma'ruf di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Komisioner KPI Agatha Lily menyebut setidaknya ada 87 program televisi bertema Ramadan. Dari 87 program itu terbagi menjadi tiga kategori
Tiga kategori tersebut yaitu 24 program ditayangkan saat sahur, 24 program di saat berbuka dan 39 program ditayangkan pada rentang waktu tertentu.
Dari 87 program tersebut, KPI membagi dua kategori program bermasalah. Program yang mendapat kategori teguran di antaranya Jelang Sahur (TVRI), Insert Siang dan Insert Update (TransTV).
" Adapun program yang mendapat peringatan yaitu Mari Kita Sahur (Trans TV), Majelis Sakinah (iNews), OVJ Sahur Lagi (Trans 7), Pesbuker Ramadan (ANTV)," kata Lily.
Meski terdapat beberapa masalah, Wakil Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Ibnu Hamad mengatakan masih ada program-program yang mempertahankan nafas Ramadan. Beberapa program yang disebut mempertahankan spirit Ramadan yaitu Tafsir Al Misbah (Metro TV), Hafidz Anak (RCTI), Indahnya Syariah dan Ramadan Kita (TV One).
" Publik punya hak tayangan yang mencerdaskan dan mendidik. Tayangan yang menghibur, menguntungkan dan memberikan informasi. Kami berharap ada perubahan ke depannya," kata Ibnu.
MUI mendasarkan pantauan selama 15 hari Ramadan itu menggunakan Undang-undang Penyiaran Pasal 36 ayat 5 dan 6. Selain itu, MUI yang juga menerima laporan dari masyarakat melalui pantau.mui@gmail.com. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak stasiun televisi yang memiliki lima program yang disemprit MUI di atas. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib