Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi, Bayar Cicilan Bank hingga Beli Mobil dan Jam

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 3 November 2023 14:01
Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi, Bayar Cicilan Bank hingga Beli Mobil dan Jam
anji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp73 miliar.

1 dari 10 halaman

Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi, Bayar Cicilan Bank hingga Beli Mobil dan Jam

image" /> © Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang liputan6.com

2 dari 10 halaman

© Panji Gumilang liputan6.com

Dream - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memakai uang yayasan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar cicilan pinjaman bank. 

Uang yang dilaporkan mencapai Rp73 miliar itu di antaranya berasal dari iuran keluarga para santri

3 dari 10 halaman

© Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang liputan6.com

Hal itu disampaikan Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat mengumumkan status Panji sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

4 dari 10 halaman

Keperluan Pribadi

Whisnu mengatakan, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp73 miliar. Tetapi, uang itu malah dipakai masuk rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

5 dari 10 halaman

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa (pendapatan) yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya."

6 dari 10 halaman

© Panji Gumilang liputan6.com

Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.

Uang tersebut, digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan. 

7 dari 10 halaman

© Panji Gumilang liputan6.com

Namun, ia belum merincikan lebih detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan uang pinjaman Rp73 miliar itu.

Whisnu juga menyampaikan penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

8 dari 10 halaman

"Hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya."

9 dari 10 halaman

Pasal TPPU

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Sebelumnya, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu. 

10 dari 10 halaman

Penistaan Agama

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Beri Komentar