Dream - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memakai uang yayasan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar cicilan pinjaman bank.
Uang yang dilaporkan mencapai Rp73 miliar itu di antaranya berasal dari iuran keluarga para santri
Hal itu disampaikan Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat mengumumkan status Panji sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Whisnu mengatakan, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp73 miliar. Tetapi, uang itu malah dipakai masuk rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.
Uang tersebut, digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan.
Namun, ia belum merincikan lebih detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan uang pinjaman Rp73 miliar itu.
Whisnu juga menyampaikan penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Sebelumnya, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN