Dream - Jelang pelaksanaan aksi demonstrasi 2 Desember 2016, yang terkenal dengan sebuat 212, sejumlah isu merebak di media sosial. Mengantisipasi munculnya isu bohong yang beredar di sosial media, pihak kepolisian sudah melakukan langkah preventif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan polisi telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengintensifkan pemantauan isu-isu di media sosial.
" Kita sudah melakukan kegiatan polisi cyber dengan memberikan imbauan. Kemudian, kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk langkah-langkah penegakan hukum," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Fadil mengatakan pihaknya akan mengawasi pelbagai akun yang berusaha memprovokasi dengan menyebar berita fitnah di media sosial. Polisi menyebut, unggahan yang belum bisa dipastikan kebenarannya kini semakin masif muncul di sosial media.
" Mana saja akun-akun yang kontennya berisi provokasi, fitnah, pencemaran nama baik, kita cegah," ucap dia.
Menurut Fadil, segala unggahan bermuatan fitnah dan provokasi akan ditelusuri dan hasilnya menjadi bahan penyelidikan polisi.
" Kalau sudah ditemukan, kita jadikan materi atau bahan penyelidikan selanjutnya," ucap dia. (Sah)
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang