Toko Buka saat Salat Jumat, Didenda Dua Kali Lipat

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 17 April 2015 09:34
Toko Buka saat Salat Jumat, Didenda Dua Kali Lipat
Semua toko, klinik, kafe, restoran, klub, outlet komersial dan industri harus tutup selama satu jam setengah mulai dari azan pertama salat Jumat.

Dream - Outlet komersial yang tidak menutup kegiatan bisnisnya selama 90 menit saat salat Jumat di Qatar akan menghadapi denda hingga 10.000 riyal Qatar (Rp 35,3 juta)

Begitulah isi undang-undang baru yang ditandatangani Selasa kemarin oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.

Undang-undang baru Nomor 5 tahun 2015 itu memperkuat hukum yang ada (No. 3 tahun 1975).

Berdasarkan aturan tersebut, semua toko, klinik, kafe, restoran, klub, outlet komersial dan industri harus tutup selama satu jam setengah mulai dari azan pertama salat Jumat, yang biasanya sekitar pukul 11:15 siang.

Namun, di bawah Pasal 22 peraturan lama, hukuman maksimum dendanya hanya 5.000 riyal (Rp 17,6 juta). Sekarang, para pelanggar menghadapi denda dua kali lipat berdasarkan Pasal 27 dari aturan yang diperbarui.

Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan undang-undang sebelumnya tidak merata. Sementara banyak toko-toko kecil dan lokal biasanya ditutup untuk waktu yang ditentukan, sejumlah supermarket besar dan hypermarket tetap tutup namun dalam waktu yang lebih singkat.

Sebagai contoh, perwakilan di Family Food Center mengatakan kepada Doha News dikutip Dream, Jumat 17 April 2015, tokonya tutup selama satu jam pada hari Jumat - setengah jam kurang dari yang ditentukan pemerintah. Carrefour di Qatar menurut informasi di situsnya, hanya tutup selama satu jam saat salat Jumat.

Peraturan baru itu juga mewajibkan toko, tempat makan, outlet komersial dan industri untuk mendaftar ke Kementerian Ekonomi dan Perdagangan (MEC) untuk mendapatkan izin usaha, yang akan berlaku selama satu tahun dan bisa diperbarui.

Beri Komentar