Dream - Polda Metro Jaya kembali menetapkan jumlah tersangka kasus penjarahan Indomaret di Jakarta Utara. Jika sebelumnya terdapat 11 tersangka, kini menjadi 14 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, telah menangkap kembali tujuh orang terduga pelaku penjarahan. Tetapi, menurut dia, hanya tiga orang yang cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
" Yang ditangkap tujuh orang, yang cukup bukti ada tiga yang bisa kita jadikan tersangka terkait dengan penjarahan, pengrusakan, pengeroyokan anggota," karya Awi di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Dari hasil pemeriksaan, kata Awi, satu orang tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika. Untuk kasus ini, kata Awi, akan ditangani Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara.
" Satu orang kita lakukan pemeriksaan dan terbukti gunakan narkotika, tentunya kita serahkan ke Satres Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 tersangka. Dengan penangkapan ini, maka jumlah tersangka menjadi 14 orang.
" Dengan penangkapan kemarin di Penjaringan, totalnya ada 14 tersangka," ucap Awi. (Ism)
Advertisement

Perempuan di Balik McDonald’s Indonesia: Dua Kisah, Satu Komitmen untuk Tumbuh dan Berdampak
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kandungan Komposisi Susu dalam Produk Nutrisi Anak Makin Menjadi Perhatian

Nestlé MILO Dukung Pengembangan Program Basketball For Good di Indonesia

Nestlé MILO Dukung Pengembangan Program Basketball For Good di Indonesia

Kandungan Komposisi Susu dalam Produk Nutrisi Anak Makin Menjadi Perhatian
