Dream - Polda Metro Jaya kembali menetapkan jumlah tersangka kasus penjarahan Indomaret di Jakarta Utara. Jika sebelumnya terdapat 11 tersangka, kini menjadi 14 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, telah menangkap kembali tujuh orang terduga pelaku penjarahan. Tetapi, menurut dia, hanya tiga orang yang cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
" Yang ditangkap tujuh orang, yang cukup bukti ada tiga yang bisa kita jadikan tersangka terkait dengan penjarahan, pengrusakan, pengeroyokan anggota," karya Awi di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Dari hasil pemeriksaan, kata Awi, satu orang tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika. Untuk kasus ini, kata Awi, akan ditangani Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara.
" Satu orang kita lakukan pemeriksaan dan terbukti gunakan narkotika, tentunya kita serahkan ke Satres Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 tersangka. Dengan penangkapan ini, maka jumlah tersangka menjadi 14 orang.
" Dengan penangkapan kemarin di Penjaringan, totalnya ada 14 tersangka," ucap Awi. (Ism)
Advertisement
Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet

Apa Itu Mikroplastik? Pencemar Mungil yang Sangat Merusak

Suahasil Nazara: Perjalanan Dosen yang Menjadi Menkeu Baru Kabinet Merah Putih


Bisa Duduk dan Berdiri Tanpa Bantuan Tangan? Tes Sederhana Ini Bisa Menggambarkan Kebugaran Tubuh


Dunia pada 1293: Peristiwa di Seluruh Dunia saat Majapahit Berdiri

Ibu Eva Dwiana Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Leadership di Sraya Nusa

Membawa Spirit Rebranding yang Lebih Gen Z, Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular
