Dream - Polda Metro Jaya kembali menetapkan jumlah tersangka kasus penjarahan Indomaret di Jakarta Utara. Jika sebelumnya terdapat 11 tersangka, kini menjadi 14 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, telah menangkap kembali tujuh orang terduga pelaku penjarahan. Tetapi, menurut dia, hanya tiga orang yang cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
" Yang ditangkap tujuh orang, yang cukup bukti ada tiga yang bisa kita jadikan tersangka terkait dengan penjarahan, pengrusakan, pengeroyokan anggota," karya Awi di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Dari hasil pemeriksaan, kata Awi, satu orang tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika. Untuk kasus ini, kata Awi, akan ditangani Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara.
" Satu orang kita lakukan pemeriksaan dan terbukti gunakan narkotika, tentunya kita serahkan ke Satres Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 tersangka. Dengan penangkapan ini, maka jumlah tersangka menjadi 14 orang.
" Dengan penangkapan kemarin di Penjaringan, totalnya ada 14 tersangka," ucap Awi. (Ism)
Advertisement
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Prabowo Bertemu PM Kanada, Sepakati Penghapusan 90,5 Persen Tarif Impor dari RI
Penampakan Ladang Vertikal Tertinggi di Indonesia, Lokasinya Ternyata Ada di Jaksel
Cantik dan Fresh Banget, Luna Maya Potong Rambutnya Jadi Bob Pendek
Payakumbuh Bersiap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pacuan Kuda Nasional
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
Back to Basic Jadi Jurus Baru untuk Menguatkan Identitas Restoran, Social House
Ritual Menenangkan Ibu dan Bayi Lewat Sentuhan Penuh Cinta dari Cuddle Calm Cussons Baby