© MEN
Dream - Satpam Kompleks Perumahan Green Permata Residence, Abdul Rasyid, menjadi saksi di sidang perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam kesaksiannya, Rasyid menceritakan peristiwa seusai Mario Dandy cs menganiaya David yang sedang berkunjung ke rumah temannya di komplek tersebut. Dia melihat Mario Dandy cs digiring ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil Rubicon.
Ia menyampaikan, saat menuju ke polsek, Mario Dandy Cs tidak dibawa menggunakan mobil kepolisian. Namun, berangkat dengan mobil rubicon yang dikemudikan seorang polisi.
Rosyid menerangkan, saat itu hampir 30 menit polisi baru tiba di lokasi kejadian. Setelah dimintai keterangan singkat, Mario, Shane, dan AG di lokasi, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Pesanggrahan dengan mobil Rubicon.
Rosyid mengaku melihat anggota polisi yang mengemudikan mobil milik terdakwa Mario seorang Reskrim.
" Siapa yang mengendarai?" tanya Jaksa.
“ Polisi, seingat saya Reskrim," sebut Rosyid.
Sebelumnya, hal ini diketahui saat Jaksa menanyakan mobil apa yang digunakan untuk mengantar Mario Dandy Cs ke Polsek Pesanggrahan usai kejadian penganiayaan.
" Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa," tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
" Yang mengendarai polisi," tanya jaksa
" Iya," singkat Rosyid.
" Tidak menggunakan mobil kepolisian," ujar jaksa
" Tidak," jawab Rosyid
" Menggunakan mobil Rubicon," tanya lagi Jaksa
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN