© MEN
Dream - Satpam Kompleks Perumahan Green Permata Residence, Abdul Rasyid, menjadi saksi di sidang perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam kesaksiannya, Rasyid menceritakan peristiwa seusai Mario Dandy cs menganiaya David yang sedang berkunjung ke rumah temannya di komplek tersebut. Dia melihat Mario Dandy cs digiring ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil Rubicon.
Ia menyampaikan, saat menuju ke polsek, Mario Dandy Cs tidak dibawa menggunakan mobil kepolisian. Namun, berangkat dengan mobil rubicon yang dikemudikan seorang polisi.

Rosyid menerangkan, saat itu hampir 30 menit polisi baru tiba di lokasi kejadian. Setelah dimintai keterangan singkat, Mario, Shane, dan AG di lokasi, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Pesanggrahan dengan mobil Rubicon.
Rosyid mengaku melihat anggota polisi yang mengemudikan mobil milik terdakwa Mario seorang Reskrim.
" Siapa yang mengendarai?" tanya Jaksa.
“ Polisi, seingat saya Reskrim," sebut Rosyid.
Sebelumnya, hal ini diketahui saat Jaksa menanyakan mobil apa yang digunakan untuk mengantar Mario Dandy Cs ke Polsek Pesanggrahan usai kejadian penganiayaan.
" Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa," tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
" Yang mengendarai polisi," tanya jaksa
" Iya," singkat Rosyid.
" Tidak menggunakan mobil kepolisian," ujar jaksa
" Tidak," jawab Rosyid
" Menggunakan mobil Rubicon," tanya lagi Jaksa
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
