Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pengadilan Umum di Riyad, Arab Saudi, mengubah keputusan mengenai aturan pakaian bagi perempuan yang diadili. Peraturan baru itu menyebut, perempuan yang akan diadili diperbolehkan membuka penutup wajah mereka.
Meski begitu, dilaporkan Arab News, perempuan diharuskan tetap berapakaian sopan dan mematuhi aturan di pengadilan.
Peraturan pengadilan sebelumnya menyebut, perempuan yang tidak menutupi wajahnya dan tidak berpakaian sopan, tidak akan diproses kasusnya.
Eqbal Darandari, anggota Dewan Syuro, sekaligus profesor di King Saud University, mengapresiasi perubahan peraturan itu.
" Selalu ada perbedaan pendapat dan mazhab mengenai jilbab. Saya yakin semua orang berterima kasih dan menghargai keputusan itu," ucap Eqbal, beberapa waktu lalu.
" Keputusan ini akan membantu pengadilan memberikan layanan hukum kepada perempuan," kata dia.
Perempuan asal Riyad, Hala Abdullah, bergembira atas perubahan aturan itu. Dia berpendapat perubahan aturan ini merupakan keputusan tepat.
" Representasi hak perempuan di pengadilan tidak dapat terjadi seandainya, secara harfiah dan kiasan, tidak terlihat. Kita perlu menunjukkan diri," ucap Hala.
Tetapi tidak dijelaskan, apakah dalam ruang sidang yang membolehkan wanita membuka kerudung itu dipimpin para petugas negara, seperti hakim dan aparat lainnya yang juga wanita. Tidak juga dijelaskan rinci apakah penutup wajah itu cadar?
Respons positif juga ditunjukkan warganet. " Akhirnya, Islam sejati perlahan tapi pasti kembali ke Arab Saudi," cuit akun Twitter @iPhonjy. (ism)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya