Dream - Kasus dugaan pencurian yang viral di media sosial memicu pro dan kontra. Diketahui seorang perempuan berinisial S kedapatan mencuri sekantong beras seberat 25 Kilogram di sebuah warung di Cirebon, Jawa Barat.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di warung beras milik salah satu pedagang sembako di Pasar Celangcang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Warga yang melihat aksi S langsung segera menangkapnya. Ternyata tindakan warga tak sampai disitu. S diikat dan direkam beberapa orang warga.
Kapolsek Kapetakan, AKP Bambang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Juli 2019 sekitar jam 12 siang. Perempuan itu diduga mencuri beras seberat 25 kilogram.
Usai peristiwa perekaman, perempuan tersebut dibawa ke Balai Desa Purwawinangun. Setelah diinterogasi di Balai Desa, S mengaku berasal dari Desa Brujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi.
" Perempuan itu menurut aparat desa pada saat diinterogasi jawabannya berbelit-belit," kata Bambang, dilaporkan Pojoksatu.id, Jumat, 5 Juli 2019.
Setelah proses introgasi, S diantar aparat Desa Purwawinangun ke Kepala Desa Brujul Wetan.
" Kejadian itu, tidak ada laporan ke kami, dan pihak yang dikorbankan juga dia sudah tidak apa-apa, tidak mau laporan ke kantor Polsek Kapetakan," ujar dia.
Bambang menyebut, kondisi telah setelah peristiwa berlangsung telah kondusif.
Dream - Kisah pahit tengah dialami oleh nenek Fatimah. Di usia senja, dia seharusnya hidup bahagia dengan anak dan cucu-cucunya. Namun, perempuan berusia 90 tahun ini malah menghadapi kasus hukum. Janda delapan anak itu digugat oleh putri kandungnya, Nurhana, dan menantunya, Nurhakim.
Dalam gugatan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang itu, nenek Fatimah diminta membayar gugatan materiil sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, dalam gugatan, anak ke empatnya itu juga meminta Hajjah Fatimah diminta angkat kaki dari tempat tinggalnya di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga yang disengketakan itu awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
" Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke Bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," kata Amas dikutip Dream.co.id dari merdeka.com, Rabu 24 September 2014.
Menurut Amas, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum dibalik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu. " Dia nggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelas dia.
Namun beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 1 miliar. " Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," tukas Amas.
Hingga akhirnya Nurhakim memasukkan gugatan ini ke PN Tangerang pada 2013 silam dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin. " Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas.
Sementara, pengacara Nurhakim, M Singarimbun, mengatakan, kliennya mengaku memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, Nurhakim mengaku tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.
" Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," ujar Singarimbun.
Menurut Singarimbun, Nurhakim tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. " Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelas dia.
Sebenarnya, tambah Singarimbun, masalah tersebut telah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa kali mediasi. Namun pihak keluarga Fatimah bersikeras tidak mau menyepakati permintaan Nurhakim. " Harapan kami sih ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh," tukas Singarimbun. (Ism, Sumber: merdeka.com)

Dream - Nenek Fatimah merasa tertekan dan putus asa menghadapi gugatan Rp 1 miliar yang diajukan oleh anak ke empat serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim, atas tanah yang dia tempati. Tak hanya Fatimah, tiga anak dari perempuan berusia 90 tahun itu juga turut merasakan beban berat atas tuntutan itu. Sebab, mereka juga terancam terusir dari tanah yang disengketakan itu.
Anak bungsu Fatimah, Ammas, bahkan jauh-jauh hari sudah merasakan tekanan itu. Bahkan, saat Nurhana dan Nurhakim masih meminta tebusan Rp 300 juta atas tanah itu, dia berniat menjual ginjal untuk membayar permintaan saudara kandung dan iparnya itu. Namun, belum sempat niat itu dilaksanakan, Nurhana dan Nurhakim malah menaikkan gugatan mereka menjadi Rp 1 miliar.
" Jadi saat dituntut bayar Rp 10 juta saya sama saudara saya lainnya menyanggupi. Naik jadi Rp 30 juta dan Rp 50 juta, kita masih sanggup bayar dengan ngutang. Pas kita mau bayar, dia malah minta Rp 300 juta dan akhirnya kita tak bisa bayar, saya niat mau jual ginjal waktu itu. Ini malah naik lagi Rp 1 M," ujar Ammas, sebagaimana dikutip Dream dari merdeka.com, Jumat 26 September 2014.
Amas merasa sangat kasihan kepada ibunya yang harus menanggung beban seberat itu. Apalagi masalah tersebut bukan datang dari orang lain, melainkan oleh anak kandung dan menantu Fatimah. Tak hanya berniat menjual ginjal, Ammas bahkan pernah berniat menjual diri, sebagai wanita penghibur, untuk mendapatkan uang guna membayar gugatan tersebut.
" Saya nggak peduli lagi orang mau ngomong apa, mikir harga diri aja nggak. Saya siap kalau harus jual diri waktu itu, karena dicegah sama saudara saya yang lain, akhirnya saya urungkan," ungkap Ammas dengan nada memelas. [Baca juga: Balada Nenek Fatimah, Digugat Anak Kandung Rp 1 Miliar]
Anak Fatimah lainnya, Rohimah, mengatakan gugatan yang diajukan Nurhana dan Nurhakim membuat kehidupan keluarganya hancur. " Ya pokoknya suasana jadi rusak. Kita sekeluarga jadi pada nggak beres gara-gara kasus ini. Padahal kita yang bener, tapi kenapa jadi begini. Ini kan saksinya kita juga yang lihat transaksinya," tutur Rohimah. [Baca juga: Pengakuan Getir Nenek Fatimah, Digugat Anak-Menantu Rp 1 M]
Tanah yang disengketakan itu terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Lahan seluas 397 meter persegi tersebut mulanya milik Nurhakim. Namun pada 1987, tanah tersebut dibeli oleh Abdurahman, suami Fatimah yang tak lain juga bapak dari Nurhana.
Keluarga Fatimah mengaku telah membayar tanah tersebut sebesar Rp 10 juta pada saat transaksi. Bahkan Abdurahman juga memberikan uang Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan. Nurhakim memang telah menyerahkan sertifikat tanah itu, namun menolak melakukan balik nama karena merasa masih keluarga sendiri. Dan bertahun-tahun Nurhakim tak menyoal tanah tersebut. [Baca juga: Kronologi Nenek Fatimah Digugat Anak-Menantu Rp 1 Miliar]
Namun setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim dan Nurhana menyoal tanah tersebut. Mereka meminta Fatimah membayar lahan tersebut. Sebab, Nurhakim merasa belum menerima uang pembayaran transaksi itu. Proses mediasi gagal, sehingga Nurhakim dan Nurhana menggugat ibu mereka ke pengadilan. [Baca juga: Alasan Nurhana Gugat Ibu Kandung Rp 1 Miliar] (Ism)