Dream - Penyidik Kepolisian Daerah Bali terus menelusuri keterlibatan orang lain dalam aksi keji pembunuhan berencana terhadap Angeline (Engeline). Penelusuran itu utamanya terhadap dua kakak angkat Angeline, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.
" Dari awal, dari sejak tanggal 10 Juni kami menemukan jenasah Angeline, kami sudah mencurigai orang yang dekat dengan Angeline. Makanya (kedua kakak angkat Engeline) kita mintai keterangan," kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Selasa 30 Juni 2015.
Ronny mengakui jika penyidik masih menelusuri peran keduanya dalam kasus pembunuhan Angeline. Itu sebabnya, kata dia, hingga kini penyidik masih terus meminta keterangan keduanya. " Kami masih terus berupaya melakukan proses penyidikan," ujar Kapolda.
Hanya saja, hingga kini kepolisian belum menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam skenario pembunuhan bocah mungil tersebut. " Peran anak kandung Nyonya MM (Margriet Megawe) belum kita dapatkan pembuktiannya, apakah ada perannya dalam kasus ini," kata Ronny.
Meski mencurigai keduanya terlibat dalam aksi bejat tersebut, hingga kini Ronny mengaku belum ada alat bukti yang dapat menyeret mereka menyusul ibu kandungnya.
" Kecurigaan itu tanpa dilengkapi alat bukti. Tanpa alat bukti, kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara ini kita belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup selain Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus)," ujarnya.
Diketahui, salah satu dari kakak angkat Angeline itu membuatkan akun Facebook dan menggalang dana sejak kali pertama Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu.
" Masih kita analisa apa saja yang kita dapatkan sebagai fakta itu. Kita masih analisis, apakah hal itu sangat berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.
Soal pembuatan akun Facebook, Kapolda tengah menelitinya dengan cermat, apakah masuk dalam bagian skenario pengaburan pembunuhan Angeline atau tidak.
" Kita harus bedakan tempo waktu kejadian dengan fakta tadi. Fakta itu kapan terjadinya. Apakah itu kelanjutan dari fakta sebelumnya, itu harus dicari benang merah yang menghubungkan yaitu, alat bukti," ujar dia.
" Tanpa alat bukti, maka kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami memiliki kewenangan, tapi tidak bisa sewenang-wenang menetapkan orang sebagai tersangka. Demikian juga yang kami lakukan terhadap Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus)," kata jenderal bintang dua itu.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri berjanji jika kelak ditemukan alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, maka penyidik tak akan ragu menetapkan.
Hanya saja, ia memastikan jika telah mengetahui rekam jejak kakak angkat Angeline. " Rekam jejak sudah diperiksa, termasuk percakapan telepon yang diteliti oleh ahli IT (Informasi Teknologi)" .
Laporan: Barry Putra
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati