Dream - Polda Metro Jaya telah menerima laporan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.
Kasus yang sedang menimpa mantan suami Maia Estianty itu merupakan delik aduan. Delik ini mensyaratkan adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini Presiden Jokowi sendiri, agar dapat diproses.
" Ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan. Tentunya korban yang harus melakukan laporan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Selasa, 8 November 2016.
Awi menambahkan, dalam delik aduan bila korban yang dirugikan tidak melapor, kasus ini dapat berhenti di tengah jalan. Ini lantaran korban dianggap memaafkan terlapor.
" Kalau delik aduan itu kalau nanti korban memaafkan ya sudah selesai. Jadi prosesnya kita menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," ujar Awi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, karena memang laporannya baru masuk. Nanti, lanjut Awi, dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menuju ke penyidik.
" Nantinya penyidik akan memanggil pelapornya untuk dimintai keterangan," ujarnya. (Ism)
Advertisement
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
Back to Basic Jadi Jurus Baru untuk Menguatkan Identitas Restoran, Social House
Ritual Menenangkan Ibu dan Bayi Lewat Sentuhan Penuh Cinta dari Cuddle Calm Cussons Baby