Polisi Tetapkan Mustofa Nahra Tersangka Penyebaran Hoax

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 27 Mei 2019 13:57
Polisi Tetapkan Mustofa Nahra Tersangka Penyebaran Hoax
Mustofa mengunggah video yang dikaitkan dengan sebab kematian Harun, bocah 15 tahun. Unggahan tersebut merupakan buatannya sendiri.

Dream - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan ini berkaitan dengan unggahan Mustofa di akun Twitternya mengenai bocah Harun, 15 tahun, yang disebut tewas dianiaya polisi.

" Yang bersangkutan (Mustofa) melalui akun di medsos telah menyebarkan foto video dan narasi yang tidak sesuai dengan faktanya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Dedi mengatakan video yang disebarkan Mustofa bukanlah peristiwa yang dialami Harun. Tetapi merupakan peristiwa yang berbeda.

" Tapi seolah-olah peristiwa tersebut memiliki impact meninggalnya Harun usia 15 tahun," ucap dia.

Menurut Dedi, unggahan Mustofa memicu munculnya opini liar di masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan.

" Karenanya penyidik melalui jejak digital secara komprehensif melalui lab forensik digital menemukam akun menyebarkan konten tersebut adalah akun milik saudara M (Mustofa)," kata dia.

Dalam pemeriksaan, Mustofa mengakui unggahan tersebut merupakan buatannya sendiri. Saat ini, penyidik sedang memantau kondisi kesehatan Mustofa.

" Penyidik melihat kembali kondisi kesehatan dan psikologisnya untuk memeriksa yang bersangkutan. Apabila siap akan dimintai keterangan, tapi kalau belum siap akan dirawat di rumah sakit," ujar dia.

1 dari 3 halaman

Guru Ngaji Prabowo Diperiksa Polisi: Jangan Sampai Ustaz Diciduk, Diborgol

Dream Guru ngaji Prabowo Subianto, Ansuf Idrus Sambo memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.

" (Pemeriksaan) terkait bang Eggi, itu saja," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Ia mengatakan, panggilan pertamanya diagendakan pada 22 Mei 2019 tapi berhalangan hadir karena ingin mempelajari dulu mengenai materi pemeriksaan.

" Saya pikir panggilan pertama itu pertama ya saya masih istilahnya baru mempelajari dulu, kan saya belum ketemu lawyer. Saya ketemu lawyer kan setelah tiga hari setelah itu. Baru saya datang," ucap dia.

Setelah konsultasi dengan tim kuasa hukum, ia disarankan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

" Setelah saya konsultasi sama lawyer, kata lawyer 'ya hadapi saja ustaz'. Saya pikir ngapain kita harus sembunyi-sembunyi, ya saya hadapi," kata dia

2 dari 3 halaman

"Ngapain Kita Harus Sembunyi-sembunyi"

Ia berharap, jangan sampai ada ustaz yang ditangkap oleh polisi dan diperlakukan tidak manusiawi.

" Jangan sampailah ustaz diciduk diborgol gitu, ya enggalah. Kita gantlement saja kalau memang ini ya kita hadapi," ucap dia.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dalam pidatonya di depan kediaman Prabowo pada 17 April 2019 terkait people power.

Saat ini, Eggi tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

3 dari 3 halaman

Jokowi: Meski Sakti, Jangan Menjatuhkan

Dream - Situasi politik saat ini tentunya sangat menguras emosi dan pikiran Presiden Joko Widodo. Menghadapi kondisi tersebut, rupanya ada filosofi Jawa yang selalu dipegangnya.

Hal ini diungkapkannya dalam sebuah wawancara yang diunggah di akun Instagram @Jokowi. Sang Presiden mengungkap kalau ada tiga prinsip yang selalu dipegang dan berasal dari filosofi Jawa.

Prinsip pertama yaitu lamun siro sekti, ojo mateni yang artinya meskipun kamu sakti, jangan menjatuhkan. Lalu prinsip kedua, lamun siro banter ojo ndhisiki,dengan arti meskipun kamu cepat, jangan suka mendahului.

Lalu prinsip ketiga yang juga dipegangnya hingga hari ini adalah lamun siro pinter ojo minteri, yang berarti meskipun kamu pintar, jangan sok pintar.

Tiga prinsip tersebut tampaknya jadi modal Jokowi bisa duduk di kursi Presiden hingga saat ini.

Beri Komentar