Demam Pokemon Go, Ini Peringatan Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 15 Juli 2016 14:02
Demam Pokemon Go, Ini Peringatan Polisi
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Ini lantaran terdapat unsur permainan yang dapat membahayakan publik.

Dream - Demam permainan digital Pokemon Go melanda sejumlah negara. Demam aplikasi permainan ini juga melanda masyarakat Indonesia.

Terkait dengan fenomena Pokemon Go, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Ini lantaran terdapat unsur permainan yang dapat membahayakan publik.

" Ya kalau dilaksanakannya dapat membahayakan publik tentu masyarakat perlu berhati-hati, apalagi kalau kegiatannya itu dilakukan di ruang publik," kata Boy di Jakarta, Jumat, 15 Juni 2016.

Boy mengatakan masyarakat dapat menjaga kegiatan yang mereka lakukan tetap aman. Dia juga meminta masyarakat untuk menghindari potensi bahaya jika memang terdapat dalam permainan tersebut.

" Jadi Polri berharap kegiatan yang dilakukan masyarakat itu selamat dan tidak menimbulkan bahaya," ucap dia.

Perwira bintang dua itu menyampaikan jika terjadi hal yang membahayakan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

" Tentu kalau merugikan masyarakat lain dan membahayakan diri sendiri, bisa dilaporkan. " kata Boy.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pihaknya takkan melarang aplikasi Pokemon Go beredar di Indonesi. Keputusan ini diambil setelah tak ditemukannya unsur yang dianggap bisa membahayakan dari permainan tersebut. 

" Nggak ada, nggak pernah ada (kami ingin blokir). Tidak ada hal yang dilanggar (Pokemon Go)," kata Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, kepada Dream lewat sambungan telepon, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Beri Komentar