Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memperpanjang Masa PSBB
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah ibukota. Berbeda dari tiga bulan sebelumnya, masa PSBB kali ini diberlakukan dengan ada pelonggaran di beberapa sektor.
Selama masa transisi yang akan berlaku sepanjang Juni 2020 dan dievaluasi di akhir bulan, masyarakat diantaranya bisa kembali membuka rumah ibadah untuk masyarakat. Namun pembukaan ini tetap dilakukan dengan adanya batasan-batasan tersebut.
Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan lewat live streaming akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020, Anies menyatakan gugus tugas telah menyusun beberapa prinsip umum yang harus dipatuhi masyarakat.
" Ini dilaksanakan mulai besok sampai selesai. Tak disebutkan kapan selesai karena menyesuaikan dengan beberapa indikator," jelas Anies.
Prinsip umum yang dijalankan gugus tugas dalam pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini ditetapkan dalam lima hal. Pertama adalah hanya warga yang sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. " Jika tak sehat tinggal di rumah," tegasnya.
Prinsip kedua adalah semua kegiatan masyarakat apapun bentuk dan tempatanya harus menetapkan kapasitas yang digunakan maksimal 50 persen.
" Bila kantor biasanya bekerja 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah dan 500 bekerja dari kantor," ujar Anies memberikan ilustrasi.
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta selama bulan Juni 2020 juga menyebutkan prinsip ketiga yaitu warga lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan mereka yang mempunya penyakit berat tidak boleh berkegiatan di luar rumah.
Gugus Tugas Covid0-19 DKI Jakarta juga mewajibkan masyarakat selalu menggunakan masker selama berada di luar rumah. Prinsip keempat ini wajib dijalankan karena Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan 20 juta masker gratis selama tiga bulan terakhir.
Untuk masyarakat yang belum memiliki masker, Anies menyarankan untuk mendatangi kantor kelurahan. Dengan cara ini, Anies menyatakan tak ada alasan bagi masyarakat tak menggunakan masker.
" Bila tidak kenakan masker dikenakan denda Rp250 ribu," ujarnya.
Tiga prinsip umum terakhir dari PSBB Masa Transisi DKI Jakarta adalah masyarakat harus tetap menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, serta menerapkan etika saat batuk dan bersin.
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Tak seperti tiga bulan sebelumnya, PSBB di bulan ini akan dilakukan sekaligus masa masa transisi.
" Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk mentapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.
Keputusan ini diambil mempertimbangkan masih ada adanya wilayah DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19. Meski sebagian besar sudah termasuk zona hijau dan kuning.
" Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi," kata dia.
Anies mengatakan di masa transisi, kegiatan sosial ekonomi dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Dia menyebut masa transisi ini sebagai periode edukasi dan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.
" Ini fase pertama, dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.
Anies menjelaskan fase pertama masa PSBB Transisi ini dianggap berjalan dengan baik jika tidak adanya lonjakan kasus yang berarti dan situasi menunjukkan stabilitas. Nantinya masa PSBB akan kembali berlanjut ke fase kedua yaitu kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.
" Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian," kata dia.
Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat lebih disiplin di masa transisi. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mengulang kembali kndisi yang terjadi selama tiga bulan terakhir di mana kasus positif Covid-19 sangat tinggi sehingga semua aktivitas terhambat.
" Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu untuk menggunakan kewenangannya mengentikan kegiatan sosial ekonomi d masa transisi ini," kata Anies.
Advertisement
Pesawat Ini Mendadak Putar Balik Gegara Dapurnya Kebakaran
Cantik Banget, Lihat Polwan Sebelum dan Setelah Dipulas Makeup Artist
Indomie Masuk Daftar Mi Instan Terenak di Dunia Versi Ramen Rater 2025
Prabowo: Alhamdulillah Kita Tidak Impor Beras Lagi
Pet Sitter Jadi Profesi Paling Diminati di Singapura
Sindiran Pedas Polisi Buat Pemotor yang Suka Lawan Arah dan Ditegur Malah Cuek
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Warna-warni Budaya Asia dalam Perayaan Mooncake di Old Shanghai
5 Cara Efektif Kencangkan Payudara, Hasilnya Bikin Look Makin Menarik
Catharsis Journal, Komunitas yang Bantu Hempas Emosi Lewat Journaling
Jaga Kesehatan Jantung dan Otak dengan Rajin Konsumsi Ikan Sembilang
Cantik Banget, Lihat Polwan Sebelum dan Setelah Dipulas Makeup Artist