Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari Pernah Dilarang Rasulullah Saw (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Tibanya hari raya Idul Adha, hampir setiap orang mendapatkan bagian daging kurban. Baik itu berupa daging sapi maupun daging kambing. Setiap orang yang sudah mendapatkan daging, biasanya langsung diolah menjadi hidangan favoritnya.
Misalnya saja dibuat sate, rendang, gulai, dan sebagainya. Namun, ada juga beberapa orang yang memilih untuk menyimpan dagingnya terlebih dahulu. Tentu keputusan ini memiliki alasan masing-masing dari setiap orang.
Meski begitu, ternyata Rasulullah saw dahulu pernah melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini dilakukan beliau kepada penduduk Madinah yang bertujuan agar orang-orang Arab badui pulang ke kampungnya tanpa tangan kosong.
Seiring berjalannya waktu, larangan dari Rasulullah saw tersebut pun mengalami perubahan. Untuk mengetahui bagaimana akhirnya Rasulullah saw menghapuskan larangannya untuk menyimpan daging kurban, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis dari Salamah bin Al-Akwa ra, Rasulullah saw bersabda:
" Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."
Di tahun berikutnya, para sahabat bertanya:
" Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?"
Rasulullah saw menjawab:
" Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadis di atas, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa perintah Rasulullah saw tentang " makanlah, berilah makan, dan simpanlah" , hal itu tidaklah untuk diwajibkan. Melainkan untuk diperbolehkan. Karena perintah tersebut hadir setelah adanya larangan. Jadi, hukumnya pun kembali pada yang sebelumnya.
Dari hadis itu jugalah, kita bisa mengetahui, Rasulullah saw pernah memberikan larangan untuk mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari. Tujuannya agar umat Islam saat itu bisa menyedekahkan kelebihan daging kurbannya yang masih ada.
Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kondisi, larangan mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari pun dihapuskan oleh Rasulullah saw. Sebagaimana sabda beliau:
" Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasaan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah." (HR. Tirmidzi)
Kemudian dari hadis lainnya pun juga turut menjelaskan tentang penghapusan larangan mengonsumsi daging kurban selama tiga hari. Di mana Rasulullah saw mengizinkan untuk mengonsumsi, menyimpan, dan menyedekahkan daging kurban. Berikut hadisnya:
Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah saw melarang mengonsumsi daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.
Dia berkata, " dia (abdullah bin Waqid) banar." Aku telah mendengar Aisyah ra mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha di zaman Rasulullah saw, beliau bersabda, 'Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, lalu sedekahkah sisanya'.
Lalu, di tahun berikutnya para sahabat mengatakan:
" Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yang membuat qirbah-qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang -binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan lemak darinya."
Rasulullah saw bersabda:
" Memangnya kenapa?"
Mereka menjawab:
" Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari."
Rasulullah saw bersabda:
" Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan sedekah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim)
Dikutip dari jatim.nu.or.id, menurut Imam An-Nawawi, dalam hal penyimpanan daging kurban ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan hukumnya adalah makruh tahrim dan ada juga yang mengatakan makruh tanzih.
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa menyimpan daging kurban boleh dalam syariat Islam. Sebagaimana dijelaskan berikut:
" Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah (sepertiga–pent) jatah yang dikonsumsi, bukan (dua pertiga–pent) kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji)."
Terkait dengan boleh dan tidaknya menyimpan daging kurban dalam Islam ini, penting bagi umat Islam untuk bisa memerhatikan dan memahami hadis Nabi saw secara utuh. Di mana harus mempertimbangkan asbabul wurud, tarikh riwayat, dan adanya kemungkinan riwayat yang lain. Sehingga, tidak bisa langsung mengamalkan riwayat yang berisi tentang larangan tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR