Dream - Otoritas haji Arab Saudi akan memberlakukan denda 10.000 riyal, setara Rp34,8 juta, bagi jemaah haji ilegal. Ketentuan denda ini dibuat untuk menekan jumlah para jemaah haji ilegal yang cukup banyak.
" Masuk ke Arab Saudi untuk haji ilegal akan dikenai denda 10.000 riyal," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Yudanus Dekiwanto.
Meski begitu, Yudanus mengatakan denda tersebut tidak menjerat 700 jemaah haji Indonesia berpaspor Filipina pada musim haji tahun ini. Menurut dia, persamaan warna kulit dan ras Asia membuat 700 jemaah haji tersebut lolos pemeriksaan otoritas imigrasi Saudi.
Terkait kasus 177 calon jemaah haji Indonesia yang tertangkap di Filipina, dia menyebut tidak ada pelanggaran keimigrasian Indonesia. Ini karena ketika berangkat menuju Filipina, mereka menggunakan paspor Indonesia.
" Sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran keimigrasian," ucap dia.
Sebanyak 168 calon jemaah haji Indonesia itu pada Minggu, 4 September 2016 telah kembali ke Tanah Air. Mereka segera dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing.
Sementara sembilan calon jemaah sisanya masih tertahan di Filipina. Mereka dimintai keterangan terkait satu orang tersangka penggelapan dokumen yang merupakan warga negara Filipina.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah