Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjantuhkan sanksi teguran pada empat stasiun televisi swasta, yaitu RCTI, Global TV, MNC, dan i-News. Keempat stasiun televisi ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada siaran 'Iklan Partai Perindo'.
" KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," kata Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, dalam keterangan tertulis di laman kpi.go.id, sebagaimana dikutip Dream, Jumat, 12 Mei 2017.
Siaran 'Iklan Partai Perindo' menurut Hardly telah melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS, maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
Menurut Hardly, merujuk Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas dan tak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran 'Iklan Partai Perindo'.
Hardley mengingatkan empat televisi itu agar tak mengulangi penyiaran iklan partai politik. Sebab, jika masih dilanjutkan, KPI akan memberikan meningkatan sanksi sesuai pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
“ Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Hardly.
© Dream
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara tayangan 'Dahsyat'. Program yang disiarkan oleh stasiun RCTI itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Menurut KPI, pelanggaran itu terjadi dalam tayangan 'Dahsyat' pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB. Ada beberapa muatan perkataan dan perilaku yang seharusnya tak muncul dalam tayangan itu.
Muatan itu dinilai dapat memberi pengaruh buruk pada masyarakat luas. Sehingga, KPI memberikan sanksi berupa penghentian program 'Dahsyat' selama tiga hari.
" Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, sebagaimana dilansir laman resmi KPI, kpi.go.id, Rabu 28 Maret 2017.
KPI Pusat mempermasalahkan muatan komedi yang merendahkan orang lain. Perkataan yang dipermasalahkan antara lain, menyebut, " p' a" , " pangeran sawan" , " ular kadut" , dan " jenglot" .
Selain itu, KPI Pusat juga menilai adegan pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di bagasi mobil, tak layak ditonton.
KPI menilai, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, serta penggolongan program siaran.
Dalam surat sanksi penghentian sementara program 'Dahsyat' RCTI dilarang tayang pada pada 13, 14, dan 19 April 2017.
© Dream
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan teguran tertulis untuk sinetron 'Anak Jalanan'. Dalam surat teguran tertanggal 6 Januari 2017 itu, KPI menyatakan menemukan pelanggaran sinetron ini pada tayangan tanggal 15 Desember 2016.
" Program tersebut menayangkan adegan perkelahian antara sekelompok pemuda. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk kepada khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja," tulis demikian isi surat KPI, sebagaimana dikutip Dream pada Selasa 10 Januari 2017.

Menurut KPI, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

" KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggap pedoman perilaku penyiaran komisi penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 14 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1. Serta standar program siaran KPI tahun 2012 pasal 15 ayat 1 serta pasal 37 ayat 4 huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis," tulis KPI.
Dalam surat itu pula KPI menyatakan telah memantau tayangan 'Anak Jalanan'. Dari pantauan itu, KPI menyatakan tayangan ini kerap menayangkan adegan yang tak semestinya.
" Program siaran tersebut kerap menayangkan adegan perkelahiran di setiap episode, sehingga dapat memberikan contoh perilaku buruk bagi anak-anak dan remaja," tulis KPI.
KPI pun berharap teguran ini dipatuhi pihak yang bertanggung jawab atas sinetron tersebut.
" Wajib menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi ini diperhatikan dan dipatuhi," kata KPI.
© Dream
Dream – Sutradara ‘Anak Jalanan’, Akbar Bhakti, membenarkan berita mundurnya Stefan Wiliam dari sinetron garapannya itu. Namun, dia enggan membeberkan alasan Stefan mundur.
“ Seperti berita yang sudah beredar,” kata Akbar, Selasa 20 Desember 2016. Untuk alasan pengunduran diri, Akbar meminta media bertanya langsung kepadaStefan.

Dream sudah berusaha menghubungi Stefan untuk mengonfirmasi alasan mundur dari ‘Anak Jalanan’. Namun, nomor telefon suami Celine Evangeline itu tidak aktif. Sebelumnya, Stefan berpamitan untuk mundur dari sinetron itu melalui Instagram.
![]()
Yang jelas, Akbar menegaskan, meski Stefan hengkang, proses produksi ‘Anak Jalanan’ tidak akan berhenti. Cerita sinetron itu masih bisa tayang meski tak ada karakter Boy
“ Cerita 'AJ' akan terus berjalan seiring kreatitas dari team,” tambah Akbar.
Baginya keputusan mantan kekasih Natasha Willona itu sudah menjadi hak para pemain. Tidak ada yang bisa menghalangi keiginan Stefan untuk keluar. “ Itu pilihan. Semuanya berproses,” tutur Akbar.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis