Suhartoyo Resmi Dilantik sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 13 November 2023 11:03
Suhartoyo Resmi Dilantik sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan syarat usia capres cawapres

1 dari 10 halaman

Suhartoyo Resmi Dilantik sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

image" /> © Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman 2023 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Ketua MK Suhartoyo 2023 dream.co.id

Dream - Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023.

3 dari 10 halaman

Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

4 dari 10 halaman

" Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

5 dari 10 halaman

© Ketua MK Suhartoyo 2023 dream.co.id

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023.

6 dari 10 halaman

© Profil Suhartoyo, Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman 2023 dream.co.id

Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK.

7 dari 10 halaman

Langgar Etik Berat

Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

8 dari 10 halaman

Muluskan Jalan Gibran Maju Pilpres

Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

9 dari 10 halaman

Aksi Protes

Sejumlah pihak melayangkan protes terhadap putusan itu hingga berujung pada laporan soal dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. 

10 dari 10 halaman

© Ketua MK Suhartoyo 2023 dream.co.id

Usai melalui proses pemeriksaan di MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.

Beri Komentar