(Foto: Harian Metro)
Dream - Kepolisian Sibu, Sarawak dilaporkan melakukan penggerebekan di sebuah warung makanan. Langkah ini diambil setelah tempat itu ditengarai menyembelih dan menghidangkan daging anjing di Lorong Rambutan.
Kepada harian Bernama, Kepala Polisi Daerah Sibu, ACP Saiful Bahari Abdullah mengatakan, seorang pria berusia 54 tahun yang juga pemilik warung telah ditahan.
Pria itu diketahui baru saja melakukan penyembelihan dan sebagai buktinya dua potong daging anjing telah berhasil disita.
Warung makanan itu dipercaya telah menyajikan menu haram itu sejak 30 tahun lalu dan baru diketahui setelah Polisi Diraja Malaysia, Departemen Kehewanan Sibu dan Pejabat Kota Sibu melakukan inspeksi.
© Dream
Dream - Menurut Saiful, tersangka mengaku dia terlibat dalam kegiatan tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Seksyen 428 Kanun Keseksaan.
Penggerebekan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan wabah rabies menyusul laporan ada kasus baru tentang penyakit anjing gila itu.

Sebelumnya, Departemen Kesehatan Negeri Sarawak dalam pernyataan kemarin, menegaskan ada satu lagi kasus baru rabies dari Kampung Ampungan, Serian.
Setelah melalui tes laboratorium, Departemen Kesehatan mengatakan ada empat kasus rabies baru yang tercatat di Sarawak.
Kasus penyakit anjing gila itu telah mengakibatkan dua anak meninggal. Sementara seorang lagi dilaporkan masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Sarawak.
(ism, Sumber: siakapkeli.my)
Advertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli


Gelar Pelatihan UMKM di Jakarta, Polytron dan Populix Luncurkan Riset “Handbook UMKM”

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Bertema '100% Cantik Indonesia'