Buktikan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Sampai Cetak Pasal 299 UU Pemilu di Kertas Besar

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 26 Januari 2024 18:55
Buktikan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Sampai Cetak Pasal 299 UU Pemilu di Kertas Besar
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

1 dari 8 halaman

Buktikan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Sampai Cetak Pasal 299 UU Pemilu di Kertas Besar

Buktikan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Sampai Cetak Pasal 299 UU Pemilu di Kertas Besar © Jokowi Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu soal Presiden Boleh Kampanye 2024 maverick

2 dari 8 halaman

© Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi sampai Print Kertas Bertuliskan Pasal UU Pemilu 2024 dream.co.id

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pernyataannya terkait presiden diizinkan berkampanye dan memihak. Tak hanya lewat ucapan, Jokowi menunjukkan hasil print di atas kertas berukuran besar berisi pasal dalam UU Pemilu.

3 dari 8 halaman

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wak

kata Jokowi sambil menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.

4 dari 8 halaman

© Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi sampai Print Kertas Bertuliskan Pasal UU Pemilu 2024 dream.co.id

Menurut Jokowi, pasal tersebut sudah dengan jelas mengatur soal hak politik presiden. Dia berharap pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

" Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.

5 dari 8 halaman

Aturan Kampanye

Selain pasal 299, Jokowi juga memberikan bukti hasil cetak Pasal 281 UU Pemily yang berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan.

6 dari 8 halaman

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

7 dari 8 halaman

© Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi sampai Print Kertas Bertuliskan Pasal UU Pemilu 2024 dream.co.id

Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Presiden meminta agar pernyataan di Lanud Halim Perdanakusumah belum lama ini tidak diinterpretasikan negatif.

8 dari 8 halaman

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya."

Beri Komentar