Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pernyataannya terkait presiden diizinkan berkampanye dan memihak. Tak hanya lewat ucapan, Jokowi menunjukkan hasil print di atas kertas berukuran besar berisi pasal dalam UU Pemilu.
kata Jokowi sambil menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut Jokowi, pasal tersebut sudah dengan jelas mengatur soal hak politik presiden. Dia berharap pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
" Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Selain pasal 299, Jokowi juga memberikan bukti hasil cetak Pasal 281 UU Pemily yang berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.
Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan.
Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.
Presiden meminta agar pernyataan di Lanud Halim Perdanakusumah belum lama ini tidak diinterpretasikan negatif.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik