Tempat Makan di Jakarta Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam dan Dine In 30 Menit

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 2 September 2021 16:01
Tempat Makan di Jakarta Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam dan Dine In 30 Menit
Kapasitas maksimal 50 persen.

Dream - Pengelol rumah makan diberi kelonggaran jam operasional selama masa perpanjangan PPKM level 3 yang berlangsung hingga 6 September 2021. Dengan status baru ini, rumah makan bisa melayani pelanggan hingga pukul 9 malam.

Ketentuan baru ini keluar setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Coronavirus Disease 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sejumlah pelonggaran khususnya untuk tempat makan maupun mall.

Untuk tempat makan sudah diizinkan menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Khusus untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan maupun sejenisnya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.

" Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi keputusan tersebut.

1 dari 5 halaman

Restoran Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Untuk restoran, rumah makan, kafe di lokasi dalam gedung maupun di ruang tertutup tersendiri, layanan dine-in boleh disediakan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Dalam satu meja diisi maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

" Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," lanjut keputusan tersebut.

Restoran, rumah makan, maupun kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, dibolehkan menyediakan layanan dine-in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

" Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut keputusan itu.

Sedangkan restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mall dibolehkan melayani dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dalam satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

2 dari 5 halaman

PPKM Diperpanjang, Dine In Restoran Jadi 50 Persen, Mal Boleh Buka Sampai 21.00

Dream - Penerapan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Pemerintah pun memberlakukan sejumlah pelonggaran selama masa perpanjangan PPKM ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pelonggaran tersebut antara lain layanan dine in di restoran di mal. Menurut dia, kapasitas dine in dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

" Kapasitas dine in di dalam mall jadi 50 persen dan waktu operasional mall diperpanjang menjadi 21.00," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.

Selain itu, Luhut mengatakan akan diberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di 1.000 outlet restoran di luar mal serta di tempat tertutup. Sementara, pembatasan kapasitas pengunjung juga masih dilakukan.

" Restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Sektor Non-Esensial Boleh WFO 100 Persen

Sementara industri atau pabrik dibolehkan beroperasi dengan WFO 100 persen. Ketentuan ini berlaku juga untuk industri tergolong non-esensial dengan beberapa ketentuan.

" Staf minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.

Dia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan. Ini mengingat masih tingginya potensi penularan Covid-19.

" Banyak negara lain di dunia saat ini masih menghadapi peningkatan kasus yang tinggi. Jika kita tidak berhati-hati, kita juga bisa kembali menghadapi peningkatan kasus," kata Luhut.

4 dari 5 halaman

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 6 September, Malang Raya dan Solo Raya di Level 3

Dream - Presiden Joko Widodo menyatakan perkembangan penanganan Covid-19 telah menunjukkan tren perbaikan. Ini ditandai dengan terus rendahnya tingkat kasus positif (positivity rate) serta tingkat keterisian rumah sakit dalam tujuh hari terakhir.

" Untuk itu, Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Dari penambahan ini, terdapat lima wilayah aglomerasi di Jawa-Bali yang menerapkan level 3. Lima wilayah tersebut yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

" Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ucap Jokowi.

 

5 dari 5 halaman

Perkembangan Daerah

Menurut Jokowi, jumlah daerah di Jawa-Bali level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota. Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota dan level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.

Demikian halnya dengan wilayah di luar Jawa-Bali. Jokowi mengatakan level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.

" Level 4 dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota, level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 kabupaten kota," terang Jokowi.

Dengan perkembangan yang membaik ini, Jokowi menyatakan Pemerintah kembali menerapkan kelonggaran. Meski begitu, dia kembali mengingatkan agar semua pihak tetap harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan yang terjadi.

" Kita harus mempelajari perkembangan Covid-19 di berbagai negara dan terus mengambil berbagai pelajaran darinya," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan berbagai negara yang telah menjalankan vaksinasi Covid-19 hingga 60 persen populasi ternyata masih mengalami lonjakan Covid-19. Menurut dia, ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

" Oleh karena itu kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Beri Komentar