Ilustrasi KDRT (Foto: Shutterstock)
Dream - Polisi akhirnya menangkap AL, warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah, 21 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Petugas Polres Cianjur menangkap AL saat hendak terbang ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 21 November 2021.
" Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta, untuk memblokir nomor paspor milik tersangka, sehingga dapat memudahkan penangkapan. Petugas bandara mengabarkan tersangka sedang mengurus keberangkatan ke negara Timur Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, di Cianjur, dikutip dari Merdeka.com, Senin 22 November 2021.
Petugas bandara menemukan keberadaan AL. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian di Markas Polres Cianjur, Jawa Barat.
" Pelaku sudah sampai di Mapolres Cianjur, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Diduga pelaku merencanakan perbuatannya untuk menyiram korban menggunakan air keras, kita akan terus mendalami kasusnya," ucapnya.
Sementara itu, Sarah, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh AL yang merupakan suaminya tersebut, meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Cianjur.
Direktur RSUD Cianjur, dr Darmawan saat dihubungi mengatakan, korban yang datang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat terkena siraman air keras mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. Nyawa korban tak tertolong meski ditangani maksimal oleh tim medis. Sekitar pukul 20.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.
" Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RSHS Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen. Namun menjelang malam, korban meninggal dunia dan saat ini, jenazahnya masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur, guna autopsi," katanya.
Sumber: merdeka.com
Dream - Kasus yang dialami Valencya, wanita di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun akibat memarahi suami pemabuk sampai ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak cepat dengan menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk menggelar eksaminasi khusus kepada para jaksa yang menangani perkara tersebut.
" Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, disiarkan kanal Kejaksaan RI.
Selain itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik ke Kejagung atau dinonaktifkan untuk sementara. Ini untuk memudahkan pemeriksaan yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
" Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum yang masuk dalam P 16 A," kata Leonard.
Leonard menyatakan terdapat cukup banyak temuan pelanggaran dari eksaminasi khusus yang berjalan pada Senin, 15 November 2021. Seperti, tidak adanya 'sense of crisis' dari para jaksa dalam penanganan perkara ini.
" Dari tahap pra penuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata dia.
Selain itu, jaksa tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019. Seperti tertuang dalam Bab II angka 1 butir 6 dan 7 yang menyatakan pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umu dengan prinsip kesetaraan yang ditangani Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.
Temuan selanjutnya, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah menunda pembacaan tuntutan hingga empat kali dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar. Sementara, rentut baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejati Jabar tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di tanggal 29 Oktober 2021.
" Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2021," kata Leonard.
Tak hanya itu, jaksa tidak menaati Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak. Juga tidak berpedoman pada 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah dalam pelaksanaan tugas.
" Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Dream - Malang benar nasib Valencya, 45 tahun. Wanita asal Karawang, Jawa Barat ini mengalami kekerasan rumah tangga hingga dituntut penjara 1 tahun.
Padahal, niatnya tergolong baik. Dia menegur sang suami Chan Yu Ching yang suka pulang dalam keadaan mabuk.
Kasus ini bermula dari laporan Chan Yu Ching pada September 2020 ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar. Chan yang saat ini sudah bercerai dengan Valencya berdalih mengalami tekanan psikis dan pengusiran dari rumahnya.
Pengaduan Chan sendiri merupakan laporan balik terhadap langkah Valencya yang sudah lebih dulu dilakukan. Dalam laporannya ke Polres Karawang, wanita itu mengaku mantan suaminya telah menelantarkan keluarga.
Namun sialnya, Valencya malah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut saat ini telah masuk ke meja hijau.
Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Valencya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk menyatakan Valencya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita. Seperti akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Surat Keterangan Dokter, enam lembar salinan cetak tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, dua unit flashdisk berisi rekaman kamera CCTV yang dipasang di tokonya.
Mendengar tuntutan jaksa, Valencya menangis tak terima. Dia merasa sudah mendapat perlakuan tidak adil.
Valencya mengaku kemarahannya karena sang suami sering pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, suaminya juga jarang pulang.
" Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," kata dia.
Dalam kasus ini, baik Chan maupun Valencya sama-sama berstatus tersangka. Chan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Valencya pada Desember 2020, sedangkan Valencya jadi tersangka pada 11 Januari 2021.
Valencya mengatakan Chan sudah menelentarkan keluarga dan pergi dari rumah sejak Februari 2019. Dia mengaku sempat beberapa kali meminta Chan pulang namun selalu diabaikan, dikutip dari Karawang Post.