Kini, Koperasi Syariah Bisa Menjadi Pengelola Dana Wakaf. (Foto: Shutterstock)
Dream - Dalam Islam, ibadah yang berkaitan dengan hubungan sosial tidak hanya berupa zakat, infak, dan sedekah. Wakaf juga termasuk dalam ibadah mengandung dimensi sosial.
Wakaf dijalankan dengan cara menahan harta atau aset dilandasi tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, namun boleh dikelola yang manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Dalil yang menjadi dasar wakaf, salah satunya adalah riwayat Bukhari dari Ibnu Umar. Riwayat tersebut mencantumkan pertemuan antara Umar bin Khattab RA dengan Rasulullah Muhammad SAW terkait sebidang tanah di Khaibar.
" Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya dapatkan harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah itu. Apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?' Rasul Menjawab, 'Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya'. Ibnu Umar melanjutkan, 'Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada fakir-miskin, kerabat, hamba sahaya, dalam sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang mengelolanya untuk memakan hasil tanah itu sewajarnya, dan memberi makan kepada orang lain, tanpa menjadikannya sebagai hak milik."
Riwayat tersebut menunjukkan bagaimana skema pelaksanaan wakaf. Yaitu dengan menahan kepemilikan harta, tetapi menyerahkan manfaat yang dihasilkan dari harta tersebut kepada orang lain.
Para pakar fikih selama ini menjelaskan harta yang bisa diwakafkan adalah harta tak bergerak, yang kemudian banyak dipahami sebagai tanah. Sementara, tidak semua orang memiliki tanah.
Kemudian muncullah gagasan mengenai wakaf harta bergerak. Salah satunya adalah uang. Bagaimana para ulama memandang keberadaan wakaf uang?
Dikutip dari laman Islami.co, ternyata para ulama tidak satu pendapat soal ketentuan wakaf, terutama mengenai jenis hartanya. Ini karena tidak ada dalil yang secara rinci membahas wakaf.
Misalnya seperti Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dua ulama klasik ini tidak membolehkan wakaf harta bergerak seperti hewan atau uang. Sebab, harta bergerak dimungkinkan untuk habis manfaatnya seperti hewan bisa mati dan uang bisa habis dibelanjakan.
Wakaf dalam pandangan dua ulama ini mensyaratkan keutuhan dan keabadian harta. Ini dimaksudkan agar manfaatnya bisa diambil sepanjang masa.
Tetapi ada sebagian ulama mazhab ini membolehkan wakaf harta bergerak, selama mengiringi harta tidak bergerak. Sebagai contohnya, ternak kambing di atas tanah wakaf.
Pendapat ini hampir sama dengan pendapat ulama Mazhab Hambali. Mazhab ini membuat syarat harta yang bisa diwakafkan yaitu bisa diperjualbelikan, bernilai, mengandung manfaat, tidak berkurang saat digunakan.
Sedangkan harta yang nilai manfaatnya bisa dirasakan hanya dengan cara menghabiskannya, maka tidak boleh diwakafkan.
Tetapi, Mazhab Maliki berpendapat lain. Seluruh harta yang bermanfaat baik bergerak maupun tidak bergerak boleh diwakafkan. Bahkan Malik bin Anas, salah satu ulama Mazhab Maliki, juga membolehkan wakaf temporal misalnya hanya setahun atau dua tahun.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Muhammad Ibn 'Abdullah Al Anshari, yang menyatakan uang boleh diwakafkan selama menjadi modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!