OJK secara tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading terlebih diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi
Menurut Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun.