lokasi isolasi tersebut merupakan ruangan kantor staf di setiap stasiun MRT yang dialihfungsikan. Bahkan tenaga medis dan petugas khusus juga telah disediakan.
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona