Pemeriksaan SIKM Di Jalur Masuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kini tak perlu lagi khawatir jika hendak masuk kerja di wilayah DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan masuk cukup dengan KTP Elektronik (e-KTP) tanpa perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
" Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silakan masuk," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Merdeka.com.
Tetapi jika saat pemeriksaan di pos check point tidak dapat menunjukkan e-KTP, Syafrin mengatakan petugas akan meminta SIKM. Apabila warga yang bersangkutan tidak punya, maka dilarang masuk wilayah Jakarta.
" Jadi kalau tidak memiliki SIKM lagi ya, mohon maaf, silakan putar balik," kata Syafrin.
Dishub DKI tetap menjalankan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan kawasan Bodetabek di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Tujuannya untuk mencegah pembawa kasus Covid-19 dari luar daerah masuk ke Jakarta.
Di tiap titik pemeriksaan, petugas akan melakukan pemeriksaan kepemilikan SIKM.
" Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin.
Berikut 36 pos check point di seluruh DKI Jakarta.
1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1
11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara
19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi
28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri