Advertisement
THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.
Ada satu ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni THR hanya boleh diberikan dalam bentuk uang, menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
Pemerintah hanya mengatur THR Keagamaan bagi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
Sri Mulyani memperkirakan tanggal 4 April 2023, THR sudah mulai dicairkan. Dengan THR yang kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menyatakan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H
Berikut ini adalah ketentuan lengkap terkait pencairan THR 2022, mulai dari kriteria pekerja atau buruh hingga ketentuan besaran THR.
“Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Nggak bisa mudik, tapi masih bisa kirim THR, kok!
Siapa yang sudah menikmati THRnya tahun ini?
Begini cara mengatur THR ya supaya tidak menguap begitu saja?
Jangan sampai kelewatan.
Catat jamnya!
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS