Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, 45 tahun, menjadi tersangka kasus pembunuhan keji terhadap dua gadis muda.
Sebagai anggota polisi, Aipda Roni seharusnya melindungi warga, namun malah tega merudapaksa lalu membunuh dua wanita muda yang salah satunya masih di bawah umur.
Berikut fakta seputar kekejian Aipda Roni Syahputra berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Juni 2021.
Kala itu, RP, 21 tahun dan AC, 13 tahun, datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Saat itu, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
Melihat RP, terdakwa langsung tertarik padanya dan lantas meminta kontak supaya bisa bertemu kembali.
" Terdakwa mengatakan kepada korban RP, 'kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari'," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dikutip dari merdeka.com, Jumat 25 Juni 2021.
Roni pun mengajak RP bertemu dengan alasan ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya, namun korban menolak. Lantaran terlanjur tertarik dengan korban, terdakwa membuat rencana.
" Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi RP yang saat itu sedang bersama AC," sebut Julita.
RP akhirnya bersedia bertemu di Polres Pelabuhan Belawan ditemani AC, tetangganya. Terdakwa kemudian meminta keduanya masuk ke dalam mobil dengan mengatakan barang yang dicarinya ada di dalam.
Di tengah perjalanan, Roni meminta RP pindah tempat duduk di sampingnya. Terdakwa kembali berkilah agar lebih mudah berbicara, korban pun menuruti.
Kian lama, korban semakin curiga lantaran kendaraan mengarah ke Kecamatan Percut Sei Tua, Deliserdang.
" Terdakwa bilang 'masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil'. Lalu, korban RP menjawab, 'jangan begitu, pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ungkap JPU.
Kemudian Roni menarik tangan kiri perempuan itu dan melakukan pelecehan seksual. Korban mencoba melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgolnya.
Sementara AC yang berusaha menolong juga menerima pukulan dan terbentuk kursi tengah mobil. Pelaku memerintahkan gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam.
Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan, Medan. Kedua gadis tersebut disekap secara diam-diam saat petugas hotel lengah.
Aipda Roni awalnya ingin merudapaksa RP, namun karena sedang menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya pada AC yang masih dibawah umur.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Roni mengancam RP dan AC untuk tidak menceritakan kejadian itu dan nekat membawa kedua korban ke rumahnya di kawasan Marelan.
Bahkan terdakwa sempat mengancam istrinya sendiri untuk tidak ikut campur. Ia mengaku bahwa kedua wanita itu pelaku narkoba.
" Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.
RP dan AC disekap di dalam kamar. Setelah itu terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk melanjutkan tugas piket.
Keesokan harinya seusai tugas, Roni langsung melihat kondisi dua gadis yang disekapnya. Namun ia dibuat terkejut lantaran keduanya telah lemas. Ia sempat mencoba memberi minum.
" Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban," kata JPU.
Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu. Terdakwa naik ke atas perut RP dan menyekap menggunakan bantal hingga meninggal. Hal serupa dilakukannya terhadap AC.
Setelah meninggal, terdakwa menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Ia juga tak segan mengancam istrinya untuk ikut.
Terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Medan, sekira pukul 00.30 WIB.
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana," tandas JPU.
Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra, memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!